get app
inews
Aa Read Next : Petani Semringah, Harga TBS Sawit Kaltim Sentuh Rp2.673 per Kilogram

Marak Penipuan, Warga Kaltim Diimbau Selektif Pilih Biro Perjalanan Haji

Minggu, 09 Juni 2024 | 12:26 WIB
header img
Warga Kaltim diimbau untuk waspada dengan penawaran haji furoda atau haji plus dari biro perjalanan agar tidak tertipu. (foto: ilustrasi/reuters)

SAMARINDA, iNewsKutai.id - Warga Kalimantan Timur (Kaltim) diimbau untuk waspada dengan penawaran haji furoda atau haji plus dari biro perjalanan agar tidak tertipu dan tersangkut masalah hukum di Arab Saudi.

Penyebabnya, banyak warga negara Indonesia yang ditangkap otoritas Arab Saudi lantaran menggunakan visa ilegal seperti visa ziarah dan visa umroh untuk menjalankan ibadah haji.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Kaltim, Abdul Khaliq mengingatkan masyarakat untuk bijak dalam menanggapi tawaran haji furoda dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Dia menyarankan masyarakat untuk memilih travel resmi untuk menghindari masalah dalam pelaksanaan ibadah haji. Travel yang berizin di daerah harus dipilih agar keberangkatan lebih mudah diatur. 

"Masyarakat yang ingin berangkat tanpa harus mengantre disarankan untuk menggunakan jasa travel resmi untuk menghindari adanya masalah saat berada di Arab Saudi," ujarnya dikutip dari laman Pemprov Kaltim, Minggu (9/6/2024).

Dia menjelaskan, ada tiga jenis visa yang resmi digunakan untuk haji, yaitu visa haji reguler, visa haji khusus, dan visa mujamalah. Penting juga untuk memastikan semua detail perjalanan seperti jenis visa, jadwal keberangkatan, dan lokasi maktab (tempat menginap di Arafah). 

Jamaah juga harus proaktif menanyakan detail tersebut agar tidak menjadi korban penipuan. Jamaah perlu mendapatkan pendidikan tentang proses haji, baik haji khusus maupun reguler, dan harus mengikuti manasik haji.

"Supaya tidak tertipu, lihat dulu visanya apa, jika visa mujamalah benar, itu sah, tetapi jika visa ziarah atau visa ummal tentu ini tidak benar dan bisa menyebabkan jamaah diusir saat tiba di Madinah. Banyak sekali kasus seperti itu terjadi," ungkapnya.

Otoritas Arab Saudi sebelumnya telah menangkap puluhan WNI yang akan melakukan ibadah haji lantaran menggunakan visa ilegal. Hukuman atas pelanggaran ini, jamaah yang bersangkutan dilarang memasuki Arab Saudi selama 10 tahun.

Editor : Abriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut