BALIKPAPAN, iNewsKutai.id – Polda Kaltim melakukan pemusnahan barang bukti narkoba berupa 10 kilogram sabu, Jumat (14/6/2024). Barang haram tersebut disita dari tiga kurir narkoba lintas provinsi di Kutai Kartanegara.
Pemusnahan dilakukan dengan cara mencampur sabu dengan air kemudian direbus. Narkoba yang larut dalam air mendidih kemudian dibuang ke dalam saluran toilet Polda Kaltim.
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Artanto mengungkapkan, barang bukti dimusnahkan dengan disaksikan langsung tiga tersangka yakni AR (44), R (39), dann A (31).
AR dan R merupakan warga Kecamatan Palas Tengah, Bulungan, Kalimantan Utara. Keduanya ditangkap saat mengantarkan sabu ke Anggana, Kutai Kartanegara.
Sementara tersangka A diketahui merupakan warga Anggana, Kukar. Dia merupakan penerima barang haram yang dikirim dari Malaysia tersebut.
"Saat ini kami juga berhasil menangkap satu pelaku lagi bernisial R yang diduga sebagai otak dari jaringan pengiriman sabu ini,"ungkap Kombes Artanto, Jumat (14/6/2024).
Artanto menjelaskan, tersangka R dibekuk di Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara. Proses penangkapan selama satu minggu dibantu Badan Narkotika Nasional (BNN) Kaltim.
"Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka R adalah pemilik sabu tersebut. Dari hasil pemeriksaan, pembayaran masih sebagian dan akan dilunasi setelah terjual semua," pungkasnya.
Editor : Abriandi