JAKARTA, iNewsKutai.id - Satuan tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online resmi dibentuk. Hal itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) nomor 21 tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring.
Keppres tersebut ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Jumat 14 Juni 2024. Satgas ini dibentuk untuk fokus memberantas judi online yang menjamur di tengah masyarakat.
"Untuk mendukung upaya percepatan pemberantasan perjudian daring secara terpadu dibentuk Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring, yang selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut Satgas," bunyi Pasal 1 Keppres tersebut dikutip Sabtu (15/6/2024).
Satgas ini dibawahi langsung dan bertanggung jawab kepada Presiden. Satgas akan melakukan percepatan pemberantasan kegiatan perjudian daring secara tegas dan terpadu dalam rangka melindungi masyarakat.
Menko Polhukam Hadi Tjahjanto ditunjuk sebagai Ketua Satgas dan Menko PMK Muhadjir Effendy sebagai Wakil Ketua Satgas. Sementara Ketua Harian Pencegahan dijabata Menkominfo Budi Arie Setiadi, Ketua Harian Penegakan Hukum Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Adapun tugas Pemberantasan Judi Online antara lain mengoptimalkan pencegahan dan penegakan hukum perjudian daring secara efektif dan efisien. Kemudian meningkatkan koordinasi antar kementerian/lembaga dan kerja sama luar negeri dalam upaya pencegahan dan penegakan hukum perjudian daring.
Satgas juga bertugas menyelaraskan dan menetapkan pelaksanaan kebijakan strategis serta merumuskan rekomendasi dalam mengoptimalkan pencegahan dan penegakan hukum perjudian daring.
Dalam melaksanakan tugasnya, Satgas dapat berkoordinasi dengan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan pihak terkait.
Ketua Harian Pencegahan dan Ketua Harian Penegakan Hukum dalam melaksanakan tugasnya dievaluasi oleh Menko Polhukam selaku Ketua Satgas paling sedikit setiap 3 bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Ketua Satgas melaporkan setiap perkembangan pelaksanaan tugasnya kepada Presiden paling sedikit setiap 3 bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Masa kerja Satgas mulai berlaku sejak ditetapkannya Keputusan Presiden ini sampai dengan tanggal 31 Desember 2024. Masa kerja Satgas dapat diperpanjang dengan Keputusan Presiden.
"Segala biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas Satgas dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara kementerian/lembaga dan atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Keppres tersebut.
artikel ini telah tayang di okezone.com
Editor : Abriandi