TENGGARONG, iNewsKutai.id – PH, sekuriti perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kenohan, Kutai Kartanegara, terancam mendekam minimal 5 tahun di balik jeruji besi. Penyebabnya, PH tertangkap tangan mengedarkan narkoba jenis sabu.
Dia ditangkap Unit Reskrim Polsek Kenohan pada Kamis (4/7/2024) sekitar pukul 18.45 WITA di RT 2 Desa Tuana Tuha. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi jika pelaku menjual sabu kepada pekerja perkebunan sawit.
"Informasi tersebut yang ditindaklanjuti dengan mengidentifikasi tersangka dan diperoleh nama PH sebagai pelaku peredaran narkoba di Desa Tuana Tuha," jelas Kapolsek Kenohan, Iptu Nelson Eddy Bojoh, Jumat (5/7/2024).
Polisi kemudian melakukan penyelidikan di lapangan dan menemukan pelaku sedang nongkrong di sebuah warung di simpang jalan Desa Tuana Tuha.
Pelaku hanya pasrah ditangkap lantaran sudah terkepung dan tidak bisa melarikan diri. Polisi kemudian melakukan pemeriksaan barang dan penggeledahan badan.
"Hasilnya ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus kotak rokok berisikan tisu yang di dalamnya terdapat tiga paket narkotika jenis sabu seberat 1 gram," ungkapnya.
Dari hasil interogasi, pelaku mengaku bekerja sebagai sekuriti di perusahaan sawit di kecamatan Kenohan yaitu PT MAJ selama 12 tahun.
Iptu Nelson menambahkan, PH sebenarnya sudah menjadi target lama setelah beberapa tersangka yang sudah ditangkap mengaku bahwa sabu yang mereka beli berasal dari pelaku.
Namun, pelaku selalu berhasil lolos setiap kali polisi melakukan penyelidikan. Kini, PH sudah mendekam di sel tahanan Mapolsek Kenohan. Dia dijerat Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Editor : Abriandi