get app
inews
Aa Text
Read Next : Panduan dan Tata Cara Berkunjung ke IKN Nusantara untuk Umum, Wajib Daftar Online!

Jokowi Obral Lahan IKN Nusantara, Investor Bisa Kuasai HGU 190 Tahun

Rabu, 17 Juli 2024 | 13:33 WIB
header img
Presiden Joko Widodo menawarkan lahan IKN ke investor dengan HGU hingga 190 tahun. (foto: setpres)

JAKARTA, iNewsKutai.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengobral lahan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara kepada investor. Tidak main-main, pengusaha akan mendapatkan Hak Guna Usaha (HGU) hingga 190 tahun.

Jokowi mengklaim, aturan HGU hingga 190 tahun itu tidak melanggar regulasi dan sudah diatur di dalam Undang-undang IKN.

"Ya (HGU 190 tahun) itu sesuai dengan UU IKN yang ada," ujar Jokowi kepada wartawan, Selasa (16/7/2024). 

Jokowi mengatakan, pemberian izin tersebut untuk menarik investasi sebanyak-banyaknya untuk masuk ke IKN. Alasannya, anggaran pemerintah hanya dialokasikan untuk pembangunan kawasan pemerintahan.

Sementara untuk pembangunan lainnya diharapkan bersumber dari pendanaan pihak swasta. 

"Kita ingin OIKN diberikan kewenangan untuk menarik investasi yang sebesar-besarnya, baik investasi dalam negeri maupun luar negeri," katanya. 

Untuk menarik minat investor, Jokowi sebelumnya sudah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan IKN. 

Aturan tersebut memberi kesempatan bagi investor menguasai lahan di IKN Nusantara hingga 190 tahun. Hal itu seperti yang tertuang dalam Pasal 9 aturan tersebut. 

"Otorita Ibu Kota Nusantara memberikan jaminan kepastian jangka waktu hak atas tanah melalui 1 siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian kembali 1 siklus kedua kepada Pelaku Usaha, yang dimuat dalam perjanjian," tulis pasal 9 ayat (1) biled tersebut dikutip, Rabu (17/7/2024). 

Sementara pada ayat (2) dijelaskan jika 1 siklus yang dimaksud itu adalah hak guna usaha untuk jangka waktu paling lama 95 tahun melalui 1 siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian kembali untuk 1 siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 95 tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi. 

Kedua, hak guna bangunan untuk jangka waktu paling lama 80 tahun melalui 1 siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian kembali melalui 1 siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 80 tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi. 

Ketiga, hak pakai untuk jangka waktu paling lama 80 (delapan puluh) tahun melalui 1 siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian kembali melalui 1 siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 80 tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi. 

Total HGU yang bisa dikantongi para investor bisa selama 190 tahun. Sementara untuk HGB dan hak pakai diberikan selama 180 tahun. 

"Pemberian hak atas tanah melalui 1 siklus pertama sebagaimana dimaksud dilakukan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria pertanahan berdasarkan permohonan dari Otorita Ibu Kota Nusantara," tulis ayat (3).

Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com

Editor : Abriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut