Setelah itu, pelaku kemudian melakukan perbuatan serupa pada 3 April 2024 di sebuah penginapan di Jalan Mangkuapalas, Samarinda Seberang. Pelaku kembali menggunakan modus mengajak korban ke pasar.
Setelah itu, pelaku kemudian pergi ke Muara Badak, Kutai Kartanegara. Sementara korban juga pulang kampung ke Sulawesi. Orang tua korban yang curiga dengan kondisi fisik anaknya kemudian menginterogasi putrinya.
"Korban akhirnya mengaku dicabuli oleh pamannya hingga hamil tiga bulan. Orang tua korban langsung membuat laporan polisi terkait dugaan pencabulan," ujarnya.
Berbekal laporan orang tua korban, Unit Reskrim Polsek Samarinda Seberang kemudian memburu M ke Muara Badak. Pelaku akhirnya berhasil mendapatkan informasi keberadaan pelaku dan diamankan di tempat kerjanya pada Sabtu 20 Juli 2024 di Kelurahan Tanjung Limau.
"Pelaku dijerat undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," pungkasnya.
Editor : Abriandi