get app
inews
Aa Read Next : Bayi 2 Bulan di Bontang Patah Tulang Kaki Dianiaya Ayah, Kesal Terganggu saat Main Game Online

Polres Bontang Tahan 4 Tersangka Korupsi Lahan Labkesda, Rugikan Negara Rp3,9 Miliar

Rabu, 31 Juli 2024 | 20:07 WIB
header img
Polres Bontang menahan empat tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Labkesda Kota Bontang. (foto: ist/polres bontang)

BONTANG, iNewsKutai.id - Polres Bontang menahan empat tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Kota Bontang. Kasus yang merugikan negara Rp3,9 miliar ini terjadi pada November 2012 silam.

Empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan yakni dua orang berstatus pegawai negeri sipil yakni NS (62) dan DS (42) serta pihak swasta SMR (42) dan SHA (60).

Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian L Tobing menjelaskan, dugaan korupsi itu terjadi saat pengadaan lahan pembangunan Labkesda di Jalan DI Panjaitan, Bontang Baru.

Luas lahan yang bermasalah tersebut mencapai 2.646 meter persegi. Namun, dalam pembayaran lahan tersebut ternyata tidak melibatkan panitia pengadaan tanah lantaran tanpa sertifikat resmi.

Selain itu, diduga terjadi mark up harga tanah. Pemkot Bontang membeli dengan harga Rp1,5 juta per meter namun transaksi di lapangan diduga hanya Rp1 juta per meter. 

Akibatnya, negara ditaksir mengalami kerugian Rp3,9 miliar yang bersumber dari APBD Kota Bontang tahun 2012. Setelah melalui proses yang sangat panjang, Polres Bontang akhirnya menetapkan 4 tersangka atas dugaan korupsi tersebut.

"4 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Labkesda yang terdiri dari ASN yakni Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan stafnya serta dari pihak swasta," ujar Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian L Tobing dalam konferensi pers, Rabu (31/7/2024).

Editor : Abriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut