get app
inews
Aa Text
Read Next : Diintai Empat Hari, Dua Pemuda di Kutai Kartanegara Tertangkap Basah Simpan 92 Gram Sabu

Ancam Sebar Foto Bugil, Pemuda di Muara Kaman Setubuhi dan Peras Gadis Remaja

Rabu, 14 Agustus 2024 | 13:52 WIB
header img
Pelaku pemerasan dan pencabulan dengan modus menyebar foto bugil ditangkap Polsek Muara Muntai. (foto: ist/polres kukar)

TENGGARONG, iNewsKutai.id – Bunga-nama samaran, seorang remaja di Muara Muntai, Kutai Kartanegara menjadi korban pencabulan dan pemerasan pria yang dikenalnya melalui media sosial.

Pelaku berinisial MF (22) berhasil menyetubuhi korban setelah mengancam akan menyebar foto bugilnya di media sosial. Tidak hanya itu, pelaku juga memeras keluarga korban jutaan rupiah.

Kapolsek Muara Muntai, Iptu Wahid menjelaskan, pencabulan dan pemerasan itu bermula ketika korban dan pelaku berkenalan di media sosial. Korban kemudian termakan bujuk rayu pelaku sehingga mengirimkan foto tanpa busana dan video seronok.

"Foto itu kemudian digunakan pelaku sebagai senjata untuk memaksa korban berhubungan badan. Korban yang takut akhirnya pasrah disetubuhi pelaku dengan harapan foto dan videonya dihapus,"jelas Iptu Wahid, Rabu (14/8/2024).

Namun, bukannya dihapus, MF justru menghubungi keluarga korban dan mengancam akan menyebarluaskan foto korban. Pelaku meminta imbalan uang dan dipenuhi keluarga korban.

Aksi pemerasan itu berkali-kali dilakukan oleh pelaku hingga akhirnya keluarga korban tidak tahan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Muara Muntai.

"Laporan itu langsung ditanggapi dengan memeriksa korban dan keluarganya kemudian mengindentifikasi pelaku yang ternyata berdomisili tidak jauh,"ujarnya.

Unit Reskrim Polsek Muara Muntai kemudian terjun ke lapangan dan mendeteksi keberadaan pelaku. Hingga pada Minggu (11/8/2024) sekira pukul 08.30 WITA, Unit Reskrim dibantu personel Polsek Muara Kaman kemudian melaksanakan penangkapan terhadap pelaku di Kecamatan Muara Kaman.

Kepada polisi, tersangka mengakui pernah melakukan persetubuhan atau melakukan hubungan badan layaknya suami istri dengan korban. Pelaku juga mengakui memeras keluarga korban.

"Pelaku mengakui semua perbuatan terhadap korban. Uang dari hasil pemerasan digunakan pelaku untuk keperluan sehari-hari tetapi pengakuannya masih didalami,"katanya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 76E dan Pasal 76D Jo Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang tentang perlindungan anak.

Editor : Abriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut