get app
inews
Aa Read Next : Jangan Lewatkan! Atraksi 500 Drone Meriahkan Penutupan MTQ Nasional ke XXX Malam Ini

Tak Terima Ditegur Terobos Lampu Merah, Remaja di Samarinda Tikam Driver Ojol

Sabtu, 17 Agustus 2024 | 14:20 WIB
header img
Remaja di Samarinda menikam driver ojek online AW (27) karena tidak terima ditegur lantaran menerobos lampu merah. (foto: ist/polresta samarinda)

SAMARINDA, iNewsKutai.id – Seorang remaja berusia 17 tahun berinsial AR gelap mata dan menikam driver ojek online AW (27) dengan sebilah badik. Penyebabnya, pelaku tidak terima ditegur lantaran menerobos lampu merah di Jalan Urip Sumoharjo, Kota Samarinda pada Rabu (14/8/2024) malam.

Kapolsek Sungai Pinang, AKP Rachmat Aribowo menjelaskan, penusukan terjadi di Jalan Urip Sumoharjo, Kelurahan Sungai Pinang Dalam. Saat itu, pelaku mengendarai sepeda motor Vespa warna kuning tanpa pelat nomor.

Saat traffic light sudah menyala merah, pelaku justru memacu kendaraannya dan menerobos kendaraan dari arah berlawanan. AW yang kemudian menegur pelaku karena membahayakan pengguna jalan lainnya.

Tak terima ditegur, pelaku langsung mencabut senjata tajam jenis badik yang disembunyikan di pinggangnya dan menyerang korban.

"Pelaku badik yang dibawanya dan menusuk korban sebanyak dua kali di bagian lengan dan dada kiri," jelas AKP Rachmat, Sabtu (17/8/2024).

Korban yang terkapar berlumuran darah kemudian ditolong sejumlah pengendara dan dilarikan ke rumah sakit. Sementara pelaku melarikan diri ke arah Jalan Gunung Lingai`dan bersembunyi di rumah temannya.

"Rekannya menolak pelaku bersembunyi di tempatnya dan memintanya menyerahkan diri karena sudah bertindak kriminal,” katanya.

Polisi yang mendapat laporan penusukan langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku di Jalan DI Panjaitan, Sungai Pinang Dalam.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa sebilah badik yang digunakan menyerang korban serta jaket warna kuning yang dikenakan pelaku saat kejadian.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman minimal 2 tahun penjara. Pihak kepolisian juga tengah melakukan pemeriksaan intensif untuk mengungkap motivasi di balik tindakan pelaku.

"Pelaku sudah diamankan dan diproses sesuai hukum yang berlaku. Karena pelaku masih di bawah umur, sehingga penanganannya juga akan melibatkan pihak terkait untuk perlindungan anak,” tambah Kapolsek.

Editor : Abriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut