SAMARINDA, iNewsKutai.id - Peringatan bagi orang tua untuk mengawasi anak-anaknya ketika berselancar di dunia maya. Seorang bocah berusia 12 tahun asal Muara Kaman, Kutai Kartanegara direnggut kehormatannya oleh pria kenalannya di media sosial.
Ironisnya, korban baru mengenal pelaku berinisial AM (24) warga Samarinda sekitar satu bulan dan intensi melakukan komunikasi via WhatsApp sebelum dicabuli..
Kapolsek Palaran Kompol Zarma Putra menjelaskan, korban dan pelaku berkenalan sejak Juli 2024 lalu. Keduanya kemudian menjalin hubungan jarak jauh.
Termakan bujuk rayu pelaku, korban kemudian meminta dijemput di rumahnya di Muara Kaman pada Jumat 16 Agustus 2024. Tak ingin menyia-nyiakan kesempatan, pelaku nekat mendatangi rumah korban yang berjarak lebih 100 kilometer dari Kota Samarinda.
"Pelaku tiba di Muara Kaman pada hari Minggu dini hari sekira pukul 02.00 WITA menggunakan sepeda motor dan segera membawa korban ke arah samarinda," jelas Kompol Zarma dalam keterangannya, Senin (19/8/2024).
Untuk memuluskan rencana busuknya, pelaku membawa korban ke perumahan di Jalan Niaga Kelurahan Handil Bakti, Palaran. Pelaku beralasan rumah tersebut milik pamannya dan dalam keadaan kosong.
Pelaku kemudian meminta korban tidur di ruang tamu. Tanpa curiga, korban menuruti perintah pelaku dan langsung berbaring. Pelaku yang sudah terbakar nafsu tiba-tiba langsung memeluk dan melucuti pakaian korban.
"Pelaku memaksa korban untuk melakukan hubungan intim dan setelah memuaskan hasratnya korban dibawa ke Samarinda seberang,"ujarnya.
Tak terima dilecehkan, korban kemudian menghubungi sepupunya dan menceritakan kejadian yang menimpanya. Dia kemudian meminta dijemput di Samarinda Seberang. Keluarga korban kemudian langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Samarinda Seberang.
"Setelah mendapatkan laporan dan keterangan korban, pelaku langsung ditangkap Unit Reskrim dan menjalani pemeriksaan intensif,"katanya.
Kepada polisi, pelaku mengakui perbuatannya menyetubuhi paksa korban yang notabene merupakan anak di bawah umur.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 ayat(1) jo 76 D UU RI no 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Editor : Abriandi