get app
inews
Aa Read Next : Buruan, Pendaftaran CPNS Kemenag dan Kemendikbud Masih Buka hingga Besok!

Pendaftaran CPNS 2024 Dibuka Sore Ini, Simak Persyaratan Administrasi yang Wajib Disiapkan Pelamar

Selasa, 20 Agustus 2024 | 09:16 WIB
header img
Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 akan dibuka Senin (20/8/2024) hari ini. (foto: ilustrasi/dok)

JAKARTA, iNewsKutai.id - Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 akan dibuka Senin (20/8/2024) sore ini. Bagi calon pendaftar, wajib untuk menyimak syarat dan persyaratan administrasi pendaftaran CPNS 2024.

Sesuai jadwal, Badan Kepegawaian Negara (BKN) membuka pendaftaran CPNS 2024 hingga 6 September 2024 mendatang. Sebelum melakukan pendaftaran, ada sejumlah persyaratan administrasi yang wajib disiapkan calon pendaftar.

Hal ini untuk memastikan pendaftaran bisa berjalan lancar dan bisa lolos tahap seleksi berkas administrasi. Karena itu penting bagi calon pendaftar untuk mengetahui persyaratan administrasi pendaftaran CPNS 2024 berikut ini:

6 Persyaratan Administrasi Pendaftaran CPNS 2024

1. Kartu keluarga (KK) 

2. Kartu Tanda Penduduk (KTP)

3. Pasfoto berlatar merah 

4. Swafoto 

5. Ijazah + serdik/STR 

6. Transkrip nilai 

7. Surat penugasan guru untuk THK-2 

Selain itu, calon pendaftar juga wajib mengetahui syarat pendaftaran CPNS 2024

1. Berusia 18-35 tahun saat melamar 

2. Khusus pelamar PNS dokter dan dokter gigi lulusan pendidikan dokter spesialis dan dokter gigi spesialis; dokter pendidikan klinis; dan dosen, peneliti, dan perekayasa lulusan program doctor maksimal maksimal 40 tahun

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih. 

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta. 

5. Tidak berstatus calon PNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri. 

6. Tidak berstatus anggota atau pengurus partai politik, dan tidak terlibat politik praktis. 

7. Kualifikasi pendidikan memenuhi persyaratan jabatan yang dilamar. 

8. Pelamar CPNS lulusan SMA dan sederajat wajib memiliki ijazah SMA/sederajat yang terdaftar di Kemendikbudristek dan/atau Kemenag. 

9. Pelamar lulusan perguruan tinggi dalam negeri berijazah dari perguruan tinggi dalam negeri dan/atau prodi yang terakreditasi Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan/atau Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan/Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan (LAMPTKes) saat kelulusan, dengan dibuktikan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah.

Informasi akreditasi prodi atau perguruan tinggi dari Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) atau database BAN-PT. Pelamar lulusan perguruan tinggi luar negeri wajib mempunyai ijazah yang sudah disetarakan oleh Kemendikbudristek 

10. Memiliki kompetensi, dengan dibuktikan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkannya; ketentuan sertifikasi keahlian tertentu ditetapkan oleh MenPAN-RB. 

11. Sehat jasmani dan rohani sesuai syarat jabatan yang dilamar. 

12. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI maupun negara lain, sebagaimana ditentukan instansi pemerintah. 

13. Memenuhi persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh Penjabat Pembina Kepegawaian (PPK). 

14. Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi.

15. Tidak berstatus sebagai peserta lolos seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan nomor induk pegawai. 

16. Melamar online melalui situs SSCASN, kecuali untuk pengadaan pegawai ASN tingkat instansi. 

17. Tidak boleh melamar pengadaan PNS dan PPPK sekaligus, pilih salah satu. 

18. Tidak boleh melamar ke 2 instansi/jabatan sekaligus pada 1 periode tahun anggaran, hanya boleh 1 jabatan di 1 instansi. Pelanggar aturan pelamaran 1 jabatan 1 instansi 1 jenis pengadaan atau memakai 2 nomor identitas kependudukan yang berbeda saat melamar akan dianggap gugur dan dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan.

Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com

Editor : Abriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut