JAKARTA, iNewsKutai.id - Angin segar berhembus dari Mahkamah Konstitusi (MK). Hakim konstitusi mengubah aturan Pilkada yang memperbolehkan partai atau gabungan partai politik peserta pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD.
Putusan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 atas gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora itu dibacakan dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Selasa (20/8/2024). MK menyatakan Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada inkonstitusional. Berikut bunyi isi pasal yang belum diubah itu:
"Dalam hal Partai Politik atau gabungan Partai Politik mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketentuan itu hanya berlaku untuk Partai Politik yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah," bunyi putusan MK.
MK menurunkan syarat perolehan suara parpol untuk mengusung pasangan calon maksimal 10 persen. Hal ini berlaku untuk provinsi dengan jumlah pemilih 2 juta jiwa.
Sementara untuk provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih lebih dari 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5% di provinsi tersebut.
Putusan ini secara otomatis mengubah peta politik Pilkada Serentak 2024 khsususnya Pilgub Jakarta 2024. Partai politik bisa mengusung pasangan calon di Pilkada Jakarta dengan persentase suara minimal 7,5 persen mengingat jumlah DPT 8,2 juta jiwa.
Putusan ini membuat kans PDI Perjuangan mengusung pasangan calon gubernur-wakil gubernur kembali terbuka lebar. Partai berlambang banteng itu mengantongi 14 persen suara di parlemen.
PDI Perjuangan bisa mengusung pasangan calon untuk menantang jagoan Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus, Ridwan Kamil-Suswono yang mengumpulkan 83 persen suara.
"Pastinya PDI Perjuangan akan mencalonkan Cagub-Cawagub di Provinsi DK Jakarta dan Provinsi lainnya," kata kata Juru Bicara PDIP Chico Hakim, Selasa (20/8/2024).
Berdasarkan amar putusan MK, parpol atau gabungan partai politik dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur:
a. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2.000.000 (dua juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suaea sah paling sedikit 10% (sepuluh persen) di provinsi tersebut.
b. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2.000.000 (dua juta jiwa) sampai dengan 6.000.000 (enam juta jiwa), partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5% (delapan setengah persen) di provinsi tersebut.
c. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6.000.000 juta jiwa sampai dengan 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5% di provinsi tersebut.
d.
Untuk mengusulkan calon bupati dan calon wakil bupati serta calon walikota dan calon wakil walikota:
a. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 250 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suaea sah paling sedikit 10% (sepuluh persen) di kabupaten/kota tersebut.
b. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu-500 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5% (delapan setengah persen) di kabupaten/kota tersebut.
c. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500 ribu-1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5% di kabupaten/kota tersebut.
d. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pwmilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5% di kabupaten/kota tersebut.
"Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam berita negara republik indonesia sebagaimana mestinya," bunyi putusan MK.
artikel ini telah tayang di inews.id
Editor : Abriandi