get app
inews
Aa Text
Read Next : Logistik Pemilu Terdistribusi, Kaltim Siap Gelar Pilkada Serentak 2024 Besok!

Tren Kasus Baru Covid-19 Turun, 10 Wilayah di Kaltim PPKM Level 3

Selasa, 01 Maret 2022 | 13:01 WIB
header img
Ilustrasi PPKM Level 3. (foto:iNews)

JAKARTA, iNewsKutai – Tren penurunan kasus Covid-19 dalam beberapa hari terakhir berdampak pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14/2022 menyatakan seluruh wilayah di Kaltim masuk kategori level PPKM Level 3.

Sebelumnya, ada empat wilayah yang dinyatakan PPKM Level 4 yakni Balikpapan, Samarinda, Bontang dan Kutai Timur. Hal itu menyusul lonjakan kasus Covid-19 sejak awal Februari lalu.

“Wilayah kabupaten/kota dengan kriteria level 3 yaitu Kabupaten Paser, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kabupaten Berau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kabupaten Mahakam Ulu, Kota Balikpapan, Kota Samarinda, dan Kota Bontang,” demikian bunyi Inmendagri tersebut. 

Berbagai pembatasan pun diberlakukan untuk daerah-daerah berlevel 3. Salah satunya pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 50 persen maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan secara ketat. Namun apabila ditemukan klaster penyebaran covid-19, maka sektor yang bersangkutan ditutup selama lima hari. 

Pelaksanaan kegiatan makan/minum di warung makan, warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan, handsanitizer, yang pengaturan teknisnya diatur oleh Pemerintah Daerah. 

Sementara kegiatan makan minum di restoran/rumah makan dan kafe dengan skala kecil, sedang atau besar baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall dapat melayani makan ditempat/dine in dibatasi jam operasional sampai Pukul 21.00 waktu setempat.

Tidak hanya itu kapasitas pengunjung 50 persen, 2 (dua) orang per meja dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat yang pengaturannya lebih lanjut diatur oleh pemerintah daerah.

Lalu kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan diizinkan beroperasi 50 persen (lima puluh persen) pada Pukul 10.00 hingga 21.00 waktu setempat dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat yang pengaturannya lebih lanjut diatur oleh Pemerintah Daerah.

Bioskop diperbolehkan beroperasi kapasitas maksimalnya 50 persen dengan pengunjung yang berkategori hijau di pedulilindungi. Anak usia dibawah 6 sampai 12 tahun wajib didampingi orang tua dan menunjukkan vaksinasi minimal dosis 1.

Restoran dan kafe  di area bioskop hanya melayani makan di tempat sebanyak 50 persen atau 2 orang per meja. Tempat ibadah kapasitasnya hanya dibatasi 50 persen atau maksimal 50 orang dalam berkegiatan. Untuk kegiatan resepsi juga dibatasi maksimal 50 persen atau 50 orang. 

Kegiatan rapat, seminar, pertemuan luring yang dapat menimbulkan keramaian masih dilarang. Seperti diketahui PPKM luar Jawa Bali berlaku selama dua pekan yakni mulai tanggal 1 hingga 14 Maret 2022.

Editor : Abriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut