SENDAWAR, iNewsKutai.id - Teka-teki kematian Amellinda Sari alias Amel (9) yang ditemukan tewas setelah hilang selama 13 hari akhirnya terkuak. Polres Kutai Barat menetapkan RY, ibu kandung korban sebagai tersangka pelaku pembunuhan Amel.
Penetapan tersangka dilakukan setelah Polres Kutai Barat melakukan serangkaian penyelidikan dan autopsi jenazah Amel yang ditemukan sudah dalam kondisi tidak utuh.
"Berdasarkan alat bukti dan gelar perkara yang digelar pada 28 Agustus 2024, penyidik akhirnya menetapkan satu orang tersangka pembunuhan Amel yakni RY," ungkap Kasat Reskrim Polres Kubar, AKP Asriadi dalam keterangannya dikutip, Jumat (30/8/2024).
Kasat Reskrim Polres Kubar, AKP Asriadi saat rilis kasus pembunuhan Amellinda Sari. (foto: ist)
Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan sementara tersangka, Amel dianiaya dengan cara diikat memakai rantai di kedua kaki. Agar tidak melarikan diri, pelaku mengunci rantai besi dengan gembok.
Penyiksaan ini terekam kamera ponsel dan beredar di media sosial. Dari pengakuan sementara, pelaku tega menyiksa putri kandungnya tersebut karena kesal korban sering pergi tanpa pamit.
"Kami masih melakukan pengembangan kasus dengan memeriksa saksi serta tersangka. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain," ujarnya.
Terkait autopsi Amel, AKP Asriadi menyatakan jika polisi sudah mengantongi hasilnya. Namun, hasil pemeriksaan tim dokter forensik baru akan dibuka di pengadilan.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, RY yang kini sudah mendekam di sel Mapolres Kutai Barat dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014.
Seperti beritakan sebelumnya, Amellinda Sari, siswi SD 002 Jengan Danum, Kecamatan Damai, Kutai Barat yang dilaporkan hilang sejak 1 Agustus 2024 ditemukan tewas mengenaskan di tengah hutan karet pada Selasa (13/8/2024).
Amelia ditemukan dalam kondisi tertelungkup di dekat sebuah kubangan air dengan jasad tidak utuh. Kaki kiri mulai dari lutut ke bawah dan kulit kepala hilang.
Editor : Abriandi