Cinta Sesama Jenis Berujung Maut, Dosen Akper Tewas Dihabisi Kekasih Gay Usai Bercinta
Senin, 02 September 2024 | 18:43 WIB
Dari pengakuan pelaku, sebelum pembunuhan terjadi, mereka sempat berhubungan seksual sesama jenis dalam kamar asrama. Setelah itu, keduanya terlibat pertengkaran lantaran korban menagih utang pelaku Rp3 juta.
"Pelaku membunuh korban dengan cara mengambil kabel setrika untuk menjerat leher korban dengan sekuat-kuatnya," ungkapnya.
Setelah korban tidak bergerak, pelaku baru melepas jeratannya. Pelaku kemudian membiarkan tubuh korban telentang di lantai hingga tewas dan melarikan diri.
Pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Taput. Dia dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
artikel ini telah tayang di inews.id
Editor : Abriandi