get app
inews
Aa Read Next : Enam 6 Bulan Menikah Gadis Cantik Ini Tetap Perawan, Suaminya Ternyata Gay

Cinta Sesama Jenis Berujung Maut, Dosen Akper Tewas Dihabisi Kekasih Gay Usai Bercinta

Senin, 02 September 2024 | 18:43 WIB
header img
Dosen Akademi Perawat Tapanuli Utara berinisial MH (45) tewas dibunuh kekasih sesama prianya. (foto: ilustrasi/ist)

TAPANULI UTARA, iNewsKutai.id - Cinta sesama jenis berujung maut di Tapanuli Utara, Sumatera Utara. Dosen Akademi Perawat Tapanuli Utara (Taput) berinisial MH (45) tewas dibunuh kekasih sesama prianya.

Ironisnya, pembunuhan terjadi seusai keduanya bercinta sesama jenis. Warga Desa Hutauruk Hasundutan, Sipoholon, Taput itu dihabisi di kamar asrama Akper pada Jumat (30/8/2024) pukul 13.00 WIB.

Kapolres Taput AKBP Ernis Sitinjak menjelaskan, keluarga awalnya tidak curiga karena korban memang tinggal di asrama karena sudah pisah ranjang dengan istrinya di Batam.

Keluarga menduga, korban meninggal akibat penyakit jantung mengingat MH sudah memasang ring jantung. Keluarga pun sempat menolak autopsi mayat korban.

Namun, meskipun menolak, petugas kemudian melakukan Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan melakukan visum di Rumah Sakit Tarutung lantaran diduga kuat korban meninggal akibat tindak pidana. 

"Kejadian ini pertama kali dilaporkan saksi bernama Faisal dan saat polisi tiba di TKP, korban ditemukan dengan posisi telentang dan mengeluarkan darah dari hidung serta mulut," jelas Kapolres, Senin (2/9/2024).

Lantaran keluarga menolak autopsi, polisi kemudian memeriksa sejumlah saksi dan akhirnya mengarah pada penangkapan pelaku berinsial BH (38) warga Dusun Lumban Rihit, Desa Hutauruk Hasundutan.

Pelaku yang ditangkap pada Sabtu (31/8/2024) kemudian mengakui perbuatannya setelah diinterogasi polisi.

"Pelaku mengakui perbuatannya membunuh korban. Pelaku dan korban sudah menjalin hubungan asmara sesama jenis sejak tahun 2022," katanya.

Dari pengakuan pelaku, sebelum pembunuhan terjadi, mereka sempat berhubungan seksual sesama jenis dalam kamar asrama. Setelah itu, keduanya terlibat pertengkaran lantaran korban menagih utang pelaku Rp3 juta.

"Pelaku membunuh korban dengan cara mengambil kabel setrika untuk menjerat leher korban dengan sekuat-kuatnya," ungkapnya.

Setelah korban tidak bergerak, pelaku baru melepas jeratannya. Pelaku kemudian membiarkan tubuh korban telentang di lantai hingga tewas dan melarikan diri.

Pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Taput. Dia dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

artikel ini telah tayang di inews.id

Editor : Abriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut