SAMARINDA, iNewsKutai.id - Sebanyak 53 Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) yang terpilih dalam pemilu legislatif 2024 lalu resmi dilantik dan diambil sumpahnya dalam Rapat Paripurna di Gedung Utama DPRD Kaltim, Senin (2/9/2024).
Prosesi pengambilan sumpah legislator masa jabatan 2024 - 2029 ini dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Tinggi Kaltim Nyoman Gede Wirya. Sementara itu, Rapat Paripurna ini dipimpin oleh Ketua Sementara DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud.
Legislator yang dilantik merupakan perwakilan dari sembilan parpol yang berhasil mengirimkan wakilnya ke parlemen. Sementara 9 parpol lainnya gagal meraih kursi di DPRD Kaltim.
Partai Golkar mendapatkan kursi terbanyak dengan menempatkan 15 wakilnya disusul Partai Gerindra sebanyak 10 kursi, PDIP (9), PKB (6), PKS dan PAN (4), Partai Nasdem (3), Partai Demokrat dan PPP sama-sama memperoleh dua kursi.
Dalam rapat paripurna tersebut juga disepakati menunjuk Hasanuddin Mas’ud sebagai ketua sementara DPRD Kaltim dan Ekti Emanuel sebagai wakil ketua sementara.
Pelantikan dan pengambilan sumpah dihadiri Penjabat Gubernur Kaltim, Akmal Malik; Sekprov Kaltim, Sri Wahyuni, serta Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemprov Kaltim dan jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kaltim.
Akmal Malik dalam sambutannya menekankan pentingnya peran DPRD dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang efektif dan demokratis. Legislator dan pemerintah daerah harus bersinergi untuk menghadapi tantangan pembangunan.
"Melalui momen yang berbahagia ini, saya sampaikan ucapan selamat kepada anggota DPRD Kaltim yang baru saja dilantik. Pemilu yang telah berlangsung membuktikan bahwa bangsa Indonesia menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi," ujarnya dikutip dari laman Pemprov Kaltim.
Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri itu juga mengingatkan legislator akan tugas dan tanggung jawab mereka yang diatur dalam undang-undang, termasuk dalam fungsi pembentukan peraturan daerah, penganggaran, dan pengawasan.
"Sebagai wakil rakyat, kita harus selalu mendahulukan kepentingan publik di atas kepentingan pribadi atau golongan. Perlu juga diingat bahwa dalam menjalankan tugas, DPRD diawasi oleh berbagai lembaga, termasuk KPK dan BPK," tegasnya.
Menutup sambutannya, Akmal mengajak seluruh anggota DPRD untuk memaksimalkan peran mereka dalam mengawal pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2024.
Dalam pelantikan tersebut, ada dua legislator yang batal diambil sumpahnya yakni Seno Aji dan Saefuddin Zuhri. Penyebabnya, keduanya mencalonkan diri di Pilkada.
Seno Aji maju sebagai calon wakil gubernur Kaltim berpasangan dengan Rudy Mas'ud. Sementara Saefuddin Zuhri mencalonkan diri sebagai wakil wali kota Samarinda mendampingi Andi Harun.
Editor : Abriandi