get app
inews
Aa Read Next : Ahli Waris Petugas KPPS dan PAM TPS yang Meninggal Terima Santunan BPJS

Pemerintah Bikin Program Pensiun Baru, Gaji Pekerja Bakal Dipotong Lagi

Selasa, 03 September 2024 | 14:01 WIB
header img
Gaji pekerja bakal kembali dipotong untuk biaya program pensiun baru yang dibentuk pemerintah. (Foto: Ilustrasi/ist)

JAKARTA, iNewsKutai.id - Gaji pekerja di Indonesia bakal kembali dipotong seiring dengan rencana pemerintah membuat program pensiun baru yang sifatnya wajib diikuti.

Saat ini, Peraturan Pemerintah (PP) terkait program pensiun wajib untuk para pekerja tengah digodok pemerintah. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono menyatakan, program ini merupakan aturan turunan dari Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Program baru ini disusun sebagai upaya pemerintah meningkatkan replacement ratio atau rasio pendapatan pekerja saat pensiun dibandingkan dengan gaji yang diterima saat bekerja. 

Alasannya, replacement ratio di Indonesia saat ini masih di bawah standar organisasi perburuhan internasional (ILO).

"Ada inisiatif program pensiun wajib, dan sukarela yang diatur nanti dalam Peraturan Pemerintah (PP) dalam rangka meningkatkan replacement ratio," ungkap Ogi dalam acara HUT ADPI ke- 39 di Jakarta, Selasa (3/9/2024).

Ogi membeberkan, dalam PP yang saat ini tengah disusun, ada kriteria pegawai dengan pendapatan tertentu yang akan wajib mengeluarkan iuran untuk pensiun. Iuran wajib ini dipotong dari gaji untuk mengikuti program tersebut.

"Pekerja yang memiliki penghasilan pada nilai tertentu akan diminta tambahan iuran pensiun secara sukarela, tambahan tapi wajib. Kriteria ini akan diatur dalam PP dan POJK yang sedang disusun," ujarnya.

Menurutnya, meski program tersebut sifatnya tambahan, namun program ini wajib diikuti pekerja di luar potongan BPJS Ketenagakerjaan yang sebelumnya telah diikuti pekerja.

"Bukan di BPJS TK yang menjadi penyelenggara program pensiun tambahan ini. Bisa jadi di DPPK (Dana Pensiun Pemberi Kerja) atau di DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan)," ucapnya.

Dia menambahkan, ILO telah membuat standar replacement ratio sebesar 40 persen alias penghasilan dasar pekerja pensiun dari gaji yang diterima saat bekerja. Saat ini replacement ratio di Indonesia masih tergolong rendah atau sekitar 15-20 persen saja.

"Harapannya program pensiun wajib secara bertahap dapat meningkatkan replacement ratio para pekerja pensiun di Indonesia,"pungkasnya.

artikel ini telah tayang di inews.id

Editor : Abriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut