Pemerintah Otoritas Palestina di Ramalah memuji resolusi tersebut dengan menyebutnya sebagai harapan rakyat.
Sementara itu, Presiden Palestina Mahmoud Abbas menyambut baik konsensus bersejarah dalam mengadopsi sebuah resolusi berdasarkan nasihat hukum ICJ yang menyerukan berakhirnya pendudukan Israel.
"Ini menjadi harapan bagi rakyat Palestina, yang sedang menghadapi agresi dan genosida di Gaza dan Tepi Barat, termasuk Yerusalem, untuk mencapai aspirasi mereka tentang pembentukan negara Palestina yang merdeka dengan Yerusalem Timur sebagai ibu kotanya," ujar Abbas dalam pernyataannya.
Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Palestina juga mengeluarkan pernyataan jika pemungutan suara tersebut mencerminkan momentum internasional yang menuntut diakhirinya pendudukan Israel.
Masyarakat internasional juga menuntut akuntabilitas atas pelanggaran hukum internasional yang dilakukan Israel selama ini.
Kemlu Palestina juga mendesak negara-negara di dunia untuk bertindak cepat untuk menerapkan resolusi tersebut serta menggunakan perangkat hukum meminta pertanggungjawaban Israel.
Palestina berstatus sebagai pengamat di PBB sejak pemungutan suara Majelis Umum pada 2012 yang memberinya status pengamat non-anggota.
artikel ini telah tayang di inews.id
Editor : Abriandi