get app
inews
Aa Read Next : Jangan Lewatkan! Atraksi 500 Drone Meriahkan Penutupan MTQ Nasional ke XXX Malam Ini

Viral Pengantar Jenazah Keroyok Pengguna Jalan di Samarinda, Tiga Pelaku Dijebloskan ke Tahanan

Kamis, 19 September 2024 | 13:00 WIB
header img
Pengantar jenazah pelaku penganiayaan pengguna jalan di Samarinda ditangkap polisi. (foto: ist/tangkapan layar)

SAMARINDA, iNewsKutai.id - Viral arogansi pengantar jenazah memukuli pengguna jalan di Kota Samarinda direspons cepat Polresta Samarinda. Tiga orang terduga penganiaya pasangan kekasih itu berhasil diamankan polisi dan dijebloskan ke tahanan.

Penganiayaan itu terjadi di Jalan Gerilya Kelurahan Sungai Pinang Dalam pada Senin (16/9) sekitar pukul 16.00 WITA. Dalam rekaman yang beredar di media sosial, pengendara motor yang sudah menepi dipukuli sejumlah orang.

Pengguna jalan yang merupakan pasangan suami istri itu terlihat berusaha menghindar dan dilerai beberapa orang. Akibat pengeroyokan tersebut, AP (25) dan kekasihnya mengalami luka-luka dan langsung membuat laporan polisi.

"Setelah menerima laporan korban dan berbekal video yang viral di media sosial, Polsek Sungai Pinang langsung melakukan penyelidikan dan menangkap tiga terduga pelaku dihari yang sama," ungkap Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli dalam keterangannya.

Tiga pelaku yakni HT (33), RA (35) dan MR (17) diamankan Tim Srigala Utara di Jalan Lambung Mangkurat Gang Masjid Kelurahan Sungai Pinang Luar.

Dari hasil pemeriksaan sementara, ketiga tersangka mengeroyok korban lantaran dianggap menghalangi iring-iringan pengantar jenazah.

"Pelaku kesal karena korban yang mengendarai sepeda motor tidak mau berhenti, dan menepi saat rombongan pengantar jenazah melintas,” imbuhnya.

Salah seorang pelaku, RA mengakui ikut memukul korban. Namun, dia berkilah saat itu sedang emosi dan pukulannya hanya mengenai helm.

"Kami minta maaf karena dalam posisi salah. Tetapi harap dimaklumi juga yang meninggal keponakan saya," kilahnya.

Akibat perbuatannya, RA dan kedua rekannya dijerat Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan secara bersama-sama dengan ancaman maksimal lima tahun penjara. 

"Pengantaran jenazah ini perbuatan yang mulia tapi jangan sampai merugikan orang lain. Jalan ini kan tempat publik, bukan sekelompok orang tertentu. Saya sampaikan akan menindak tegas apalagi kejadian tersebut terulang kembali," tambah Kapolresta.

Editor : Abriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut