TENGGARONG, iNewsKutai.id - Tim Alligator Unit Opsnal Polres Kutai Kartanegara menggulung sindikat pencurian mobil pikap di Muara Muntai dan Kota Samarinda. Dua eksekutor dan seorang penadah mobil curian berhasil diringkus.
Penangkapan ini bermula setelah korban Riki Rikardi (39) melaporkan pencurian mobil Suzuki Carry pikap pada Senin (2/9/2024), sekitar pukul 01.46 WITA.
Mobil tersebut dicuri saat diparkir di kediaman korban di Jalan Lintas Kaltim, Kelurahan Perian, Muara Muntai. Korban mengaku pencurian terjadi saat dirinya masih terjaga dan sempat mendengar pintu mobil ditutup.
"Korban sempat mengejar pelaku yang membawa kabur mobilnya namun lolos. Pencurian ini kemudian dilaporkan ke Polsek Muara Muntai dan ditindaklanjuti bersama Tim Alligator Satreskrim Polres Kukar,"jelas Kasat Reskrim Polres Kukar, Iptu Jodi Rahman, Senin (23/9/2024).
Setelah melakukan penyelidikan sekitar dua pekan, polisi akhirnya menangkap pelaku pertama, HC (39), warga Muara Muntai pada 18 September 2024, sekitar pukul 13.00 WITA.
Saat diinterogasi, tersangka kemudian menyebut nama pelaku lainnya yakni RY (37) yang berdomisil di Samarinda. Dibantu Tim Jatanras Polresta Samarinda, RY berhasil diamankan keesokan harinya.
"Dari keterangan korban dan pelaku, mobil hasil curian dijual kepada seorang penadah berinisial RI (47) seharga Rp 35 juta," ungkapnya.
Polisi kemudian melacak dan menangkap RI di Kecamatan Kenohan beserta barang bukti berupa mobil Suzuki Carry pikap warna putih, beberapa kunci mobil, serta surat-surat kendaraan.
"Kami juga menyita beberapa barang bukti lain, seperti motor Honda Vario dan handphone milik para pelaku," ujarnya.
Saat ini, ketiga tersangka telah diamankan oleh Polres Kutai Kartanegara untuk diproses lebih lanjut. Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Editor : Abriandi