get app
inews
Aa Text
Read Next : Amankan Natal dan Tahun Baru 2025, Polres Kutai Kartanegara Siagakan Ratusan Personel

Kocak! Residivis Ditangkap Polisi karena Gelapkan Dua Ekor Kambing

Kamis, 10 Oktober 2024 | 13:45 WIB
header img
RN, seorang residivis kembali ditangkap polisi lantaran polisi lantaran menggelapkan dua ekor kambing. (foto: ist)

Beruntung, pelaku akhirnya berhasil dilumpuhkan. Dari pemeriksaan, pelaku diduga terlibat penipuan di sejumlah daerah seperti Palaran, Kota Bangun, dan Tenggarong Seberang. 

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu unit mobil Toyota Calya, satu buah parang, satu buah senapan angin, dan sebuah flashdisk berisi rekaman video.

Kini, pelaku sudah ditahan di Polsek Loa Janan dan dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan, Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, serta Pasal 2 Undang-Undang Darurat Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam.

"Kami masih mendalami kemungkinan adanya korban lain karena pelaku diduga sudah beraksi di banyak lokasi,"pungkasnya.

Editor : Abriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut