get app
inews
Aa Text
Read Next : Nilai Komersial Rendah Diduga Jadi Alasan Megaproyek IKN Nusantara Sepi Peminat

Negatif Covid-19, Masa Karantina Jamaah Umrah Dipangkas Jadi 1 Hari

Senin, 07 Maret 2022 | 17:18 WIB
header img
Masa karantina jamaah umrah dipangkas menjadi 1 hari. (foto: reuters)

JAKARTA, iNewsKutai.id - Pemerintah kembali melonggarkan aturan karantina bagi jamaah umrah. Jika sebelumnya jamaah yang tiba kembali ke Tanah Air wajib menjalani isolasi selama 3 hari, kini dipangkas menjadi satu hari. Aturan yang sama juga berlaku bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN).

"Tadi arahan Bapak Presiden bahwa karantina sudah dikurangi menjadi 1 hari baik itu umrah maupun PPLN," jelas Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto dalam konferensi pers virtual, Senin (7/3/2022). 

Nantinya aturan karantina jemaah umrah dan PPLN akan dituangkan dalam surat edaran dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan mulai berlaku Selasa (8/3/2022). 

"Mulai besok SE daripada BNPB yang baru. Namun jika jemaah dan PPLN positif Covid-19 saat dites, mereka akan menjalani isolasi,” urainya.

Dia menambahkan, angka reproduksi kasus efektif Covid-19 di luar Jawa Bali mengalami penurunan yang signifikan. “Secara nasional  telah menurun dari 1,16 ke 1,09 Persen dan untuk konfirmasi kasus harian telah menunjukan penurunan per 6 Maret sebanyak 8158 Kasus,” ungkapnya.

“Dari kasus konfirmasi harian virus Omicron  telah menunjukan penurunan per 6 Maret sebanyak 8158 Kasus dan per 23 Februari 19807 kasus , jadi puncaknya di 23 Februari,” pungkasnya.

Editor : Abriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut