JAKARTA, iNewsKutai.id - Bandara Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara akan dibuka untuk penumpang umum. Bandara ini ditargetkan sudah bisa melayani penerbangan komersial paling lambat pada 2026.
Menurut Juru Bicara Kementerian Perhubungan Elba Damhuri menjelaskan, komersialisasi bandara IKN menunggu kesiapan Badan Otorita IKN terutama pemenuhan akses jalan ke bandara dan infrastruktur penunjang lainnya.
"Prosesnya kan panjang. Perlu uji coba, dan segala macam tahapannya. Kalau pak Wamen kemarin bilang ya mungkin baru 2 tahun lagi untuk jadi komersial, kalau sekarang sudah bisa dipakai sih untuk tamu-tamu," jelas Elba di Kementerian Perhubungan, Selasa (26/11/2024).
Dia mengatakan, Bandara IKN akan dikelola langsung Kementerian Perhubungan melalui Ditjen Perhubungan Udara. Pemerintah belum berencana untuk menyerahkan pengelolaan kepada pihak swasta maupun BUMN operator Bandara Angkasa Pura Indonesia.
"Kalau bandara IKN untuk komersial kita masih tunggu perkembangan lah. Sebenarnya tinggal kesiapan OIKN juga. Badara IKN itu nanti dikelola sama Kemenhub," ujarnya.
Dia menambahkan, pembangunan bandara IKN ditargetkan rampung akhir tahun ini. Bandara akan dilengkapi runway sepanjang 3000 meter dengan luas bangunan terminal 7.350 meter persegi.
Bandara IKN bisa melayani pendaratan pesawat hingga jenis terbesar B-777 300 ER dan A380. PT Hutama Karya selaku kontraktor Bandara IKN melaporkan progres pembangunan sudah mencapai 80,6% per akhir September lalu.
Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya Adjib Al Hakim menjelaskan, pihaknya tengah mengerjakan pembangunan fasilitas sisi darat di antaranya pekerjaan infrastruktur (drainase, pedestrian, jalan akses, dan embung), Terminal VVIP dan Terminal VIP yang mengusung desain Perisai Suku Dayak (Talawang) seluas 7.350 m2.
Hutama Karya juga tengah membangun Menara Pengawas dan Kantor Administrasi Airnav, Gedung Administrasi dan Operasional, Gedung PKP-PK, Fasilitas Meteorologi, Bangunan Genset/MPH, Rumah Pompa dan GWT, Kargo, Sewage Treatment Plant (STP), Bangunan TPS Terpadu, Fasilitas Peribadatan, Rumah Dinas tipe 36, 70 dan 120, serta Pos Pemeriksaan Sisi Udara.
artikel ini telah tayang di inews.id
Editor : Abriandi