Tok! UMP Kaltim 2025 Naik 6,5 Persen Jadi Rp3.579.313
Rabu, 11 Desember 2024 | 15:19 WIB

Dirjen Otoda Kemendagri itu menambahkan, UMP dan UMSP berlaku bagi karyawan dengan masa kerja kurang dari 1 tahun di perusahaan. Bagi perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan UMP dan UMSP tersebut dilarang mengurangi atau menurunkan upah.
"UMP dan UMSP Kaltim tahun 2025 berlaku mulai 1 Januari 2025 sampai 31 Desember 2025," pungkasnya.
Editor : Abriandi