Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Pagar DPRD Kaltim Jebol, Massa Masuk Halaman: Tuntut Hak Angket Usut Kebijakan Gubernur
Advertisement . Scroll to see content

Tok! UMP Kaltim 2025 Naik 6,5 Persen Jadi Rp3.579.313

Rabu, 11 Desember 2024 | 15:19 WIB
  • author Abriandi
Tok! UMP Kaltim 2025 Naik 6,5 Persen Jadi Rp3.579.313
Pemprov Kaltim menetapkan UMP Kaltim 2025 sebesar Rp3,5 juta per bulan. (Foto : Istimewa)

Dirjen Otoda Kemendagri itu menambahkan, UMP dan UMSP berlaku bagi karyawan dengan masa kerja kurang dari 1 tahun di perusahaan. Bagi perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan UMP dan UMSP tersebut dilarang mengurangi atau menurunkan upah.

"UMP dan UMSP Kaltim tahun 2025 berlaku mulai 1 Januari 2025 sampai 31 Desember 2025," pungkasnya.

Editor: Abriandi

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut