get app
inews
Aa Text
Read Next : Dilarang Beroperasi di Kaltim, Penindakan Truk ODOL Mulai Juli 2025

Tok! UMP Kaltim 2025 Naik 6,5 Persen Jadi Rp3.579.313

Rabu, 11 Desember 2024 | 15:19 WIB
header img
Pemprov Kaltim menetapkan UMP Kaltim 2025 sebesar Rp3,5 juta per bulan. (Foto : Istimewa)

Dirjen Otoda Kemendagri itu menambahkan, UMP dan UMSP berlaku bagi karyawan dengan masa kerja kurang dari 1 tahun di perusahaan. Bagi perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan UMP dan UMSP tersebut dilarang mengurangi atau menurunkan upah.

"UMP dan UMSP Kaltim tahun 2025 berlaku mulai 1 Januari 2025 sampai 31 Desember 2025," pungkasnya.

Editor : Abriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut