BALIKPAPAN, iNewsKutai.id - Upah Minuman Provinsi (UMP) Kaltim 2025 ditetapkan sebesar Rp3.579.313 per Bulan atau mengalami kenaikan 6,5 persen.
Kenaikan UMP ini diumumkan Penjabat Gubernur Kaltim Akmal Malik di VIP Room, Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan Balikpapan, Rabu (11/12/2024). Pengumuman UMP ini disertai dengan penetapan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP).
"Dalam rangka menjalankan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025, bahwa Gubernur wajib menetapkan UMP dan UMSP," kata Akmal Malik.
Untuk UMP Kaltim 2025 ditetapkan sebesar Rp3.579.313 dari sebelumnya Rp3.360.858 pada 2024. Penetapan UMP 2025 menggunakan formula UMP2024 + Nilai kenaikan UMP 2025 Nilai kenaikan UMP 2025 sebesar 6,5 persen dari UMP 2024.
Sementara untuk UMSP Kaltim 2025 pada sektor perkebunan sawit sebesar Rp3.633.003. Sedangkan sektor kehutanan sebesar Rp3.650.900; sektor batu bara Rp3.722.486 serta sektor minyak dan gas Rp3.758.279.
"UMSP ditetapkan untuk sektor tertentu yang memiliki karakteristik dan risiko kerja yang berbeda dari sektor lainnya dan tuntutan pekerjaan yang lebih berat atau spesialisasi yang diperlukan," ujarnya.
Akmal mengatakan, penghitungan UMP dan UMSP dilakukan Dewan Pengupahan Provinsi dan merekomendasikan hasil penghitungannya kepada Gubernur sesuai Permenaker 16/2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.
Editor : Abriandi