JAKARTA, iNewsKutai.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold di pemilihan presiden setelah mengabulkan gugatan nomor 62/PUU-XXI/2023.
Pembacaan putusan dilakukan di ruang sidang Gedung MK, Jakarta, Kamis (2/1/2025).
"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan.
Dalam gugatan nomor 62/PUU-XXI/2023 tersebut, adapun norma yang diuji para pemohon adalah Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
Norma itu menyatakan pasangan capres-cawapres diusulkan partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dengan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya.
MK kemudian mengabulkan gugatan tersebut dan menyatakan pasal 222 bertentangan dengan UUD 1945.
"Menyatakan norma Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," ucap Suhartoyo.
"Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya," sambungnya.
Perkara nomor 62/PUU-XXI/2023 tersebut diajukan oleh Enika Maya Oktavia. Dalam petitumnya, pemohon menyatakan Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu melanggar batas open legal policy dan bertentangan dengan UUD 1945.
Pemohon juga menyatakan presidential threshold pada Pasal 222 bertentangan dengan moralitas demokrasi.
Editor : Abriandi