get app
inews
Aa Text
Read Next : Cara Mengatasi Nomor Handphone Didaftarkan di Pinjol Ilegal, Jangan Buru-buru Ganti Nomor!

Berapa Batas Usia dan Gaji Minimal untuk Pinjol? Simak Aturan Baru OJK 2025

Senin, 20 Januari 2025 | 11:38 WIB
header img
OJK menerbitkan aturan baru terkait batas usia dan gaji minimal untuk mengajukan pinjol. (foto: ilustrasi/ist)

JAKARTA, iNewsKutai.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan aturan baru pinjaman online (pinjol) atau pinjaman pada platform fintech peer to peer (P2P) lending.

Salah satunya adalah batas usia dan gaji minimal peminjam. Aturan ini  berlaku sejak 1 Januari 2025 sebagai mitigasi risiko jebakan utang. 

Regulasi ini mengacu pada ketentuan dalam Surat Edaran OJK 19/SEOJK.05/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).

Dalam keterangan resminya, OJK menerapkan aturan baru pinjol 2025 sebagai berikut. 

1. Batas Usia dan Gaji Minimal 

Batas usia bagi pemberi dana (lender) maupun penerima dana (borrower) adalah 18 tahun atau telah menikah. Sementara untuk penghasilan minimal yang harus dimiliki penerima dana adalah Rp3.000.000 per bulan. 

2. Pemberi Dana

Pemberi dana dibagi menjadi dua kategori yakni pemberi dana profesional dan nonprofesional. Untuk pemberi dana profesional terdiri atas beberapa kategori sebagai berikut. 

- Lembaga jasa keuangan;
- Perusahaan berbadan hukum Indonesia/asing;
- Orang perseorangan dalam negeri (residen) yang memiliki penghasilan di atas Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah) per tahun, dengan maksimum penempatan dana sebesar 20 persen (dua puluh persen) dari total penghasilan per tahun pada 1 (satu) Penyelenggara LPBBTI;
- Orang perseorangan luar negeri (non residen);
- Pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau pemerintah asing;
- Organisasi multilateral.

Sementara untuk pemberi dana nonprofesional adalah yang bukan lembaga jasa keuangan selain angka dan orang perseorangan dalam negeri (residen) yang memiliki penghasilan sama dengan atau di bawah Rp500.000.000 per tahun, dengan maksimum penempatan dana sebesar 10 persen dari total penghasilan per tahun pada 1 Penyelenggara LPBBTI.

Editor : Abriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut