JAKARTA, iNewsKutai.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan aturan baru pinjaman online (pinjol) atau pinjaman pada platform fintech peer to peer (P2P) lending.
Salah satunya adalah batas usia dan gaji minimal peminjam. Aturan ini berlaku sejak 1 Januari 2025 sebagai mitigasi risiko jebakan utang.
Regulasi ini mengacu pada ketentuan dalam Surat Edaran OJK 19/SEOJK.05/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).
Dalam keterangan resminya, OJK menerapkan aturan baru pinjol 2025 sebagai berikut.
1. Batas Usia dan Gaji Minimal
Batas usia bagi pemberi dana (lender) maupun penerima dana (borrower) adalah 18 tahun atau telah menikah. Sementara untuk penghasilan minimal yang harus dimiliki penerima dana adalah Rp3.000.000 per bulan.
2. Pemberi Dana
Pemberi dana dibagi menjadi dua kategori yakni pemberi dana profesional dan nonprofesional. Untuk pemberi dana profesional terdiri atas beberapa kategori sebagai berikut.
- Lembaga jasa keuangan;
- Perusahaan berbadan hukum Indonesia/asing;
- Orang perseorangan dalam negeri (residen) yang memiliki penghasilan di atas Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah) per tahun, dengan maksimum penempatan dana sebesar 20 persen (dua puluh persen) dari total penghasilan per tahun pada 1 (satu) Penyelenggara LPBBTI;
- Orang perseorangan luar negeri (non residen);
- Pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau pemerintah asing;
- Organisasi multilateral.
Sementara untuk pemberi dana nonprofesional adalah yang bukan lembaga jasa keuangan selain angka dan orang perseorangan dalam negeri (residen) yang memiliki penghasilan sama dengan atau di bawah Rp500.000.000 per tahun, dengan maksimum penempatan dana sebesar 10 persen dari total penghasilan per tahun pada 1 Penyelenggara LPBBTI.
Editor : Abriandi