3. Nominal Outstanding Pendanaan
Nominal outstanding pendanaan oleh pemberi dana nonprofesional maksimal 20 persen yang berlaku paling lambat tanggal 1 Januari 2028.
4. Upaya Mitigasi Risiko
Penyelenggara LPBBTI diharuskan melakukan langkah-langkah persiapan dan upaya mitigasi risikonya agar tidak berdampak negatif terhadap kinerja Penyelenggara LPBBTI.
5. Batas Maksimal Bunga Pinjaman
Batas maksimal bunga pinjaman di sektor konsumtif sebesar 0,2 persen atau turun dari yang sebelumnya 0,3 persen untuk pinjaman dengan tenor kurang dari enam bulan. Sementara itu, untuk tenor lebih dari enam bulan, batas maksimal bunga tetap 0,3 persen.
Adapun di sektor produktif, batas maksimal bunga pinjamannya naik menjadi 0,275 persen dari yang sebelumnya sebesar 0,1 persen.
Ketentuan ini diterapkan untuk pinjaman untuk usaha mikro dan ultra mikro dengan tenor kurang dari enam bulan Sedangkan bunga pinjaman produktif untuk tenor lebih dari enam bulan masih tetap yakni 0,1 persen.
Demikian beberapa aturan baru pinjol 2025 yang penting diketahui sebelum mengajukan pinjaman online.
artikel ini telah tayang di idxchannel.com
Editor : Abriandi