Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Bocah Jatuh di Perahu Ditemukan Tewas, Ada Bekas Luka Gigitan Buaya di Tubuh
Advertisement . Scroll to see content

Modus Minta Dipijat, Kakek 68 Tahun Gerayangi Tubuh Pelajar SMP di Paser

Jum'at, 31 Januari 2025 | 17:04 WIB
  • author Abriandi
Modus Minta Dipijat, Kakek 68 Tahun Gerayangi Tubuh Pelajar SMP di Paser
Kakek di Paser mencabuli remaja putri berusia 14 tahun dengan modus pijat. (Foto: ilustrasi/Dok MNC Media)

Pelaku yang keasyikan tak sadar jika aksi kejinya itu dilihat tetangga dan melapor ke ibu korban.

"Ibu korban mengetahui tindakan ini dari tetangganya yang melihat korban sedang memijat pelaku. Saat itu juga pelaku menyentuh bagian vital korban," ujarnya.

Saat ini, pelaku sudah ditahan di Rutan Polres Paser untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. RW disangkakan melanggar Pasal 28 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak.

"Tersangka terancam hukuman penjara 15 tahun atas sangkaan melanggar UU perlindungan anak," pungkasnya.

Editor: Abriandi

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut