Dari hasil pemeriksaan, polisi akhirnya menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Ketiganya berinisial RH alias R, RE alias E dan BP alias D.
Dari pengakuan para tersangka, RH alias R dan RE alias E berperan menyewa kamar hotel.
"Sementara BP alias D bertugas adalah merekrut peserta. Tersangka yang menghubungi satu per satu peserta untuk diajak ikut dalam event ini, ini bahasanya, satu per satu," ujar Ade.
Awalnya, D hanya merekrut 20 peserta untuk bergabung di pesta seks gay tersebut. Para peserta kemudian mengundang teman-temannya yang lain untuk bergabung.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 33 Jo Pasal 7 dan atau Pasal 36 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pornografi. Para tersangka juga dijerat dengan Pasal 296 KUHP.
Editor : Abriandi