get app
inews
Aa Text
Read Next : Tak Sadar Patroli Polisi Lewat, Pemuda di Jonggon Tertangkap Basah Berjudi Online

Wakar Bawaslu Samarinda Gasak 4 Laptop Kantor, Digadai untuk Judi Online

Kamis, 06 Februari 2025 | 09:45 WIB
header img
RF, wakar Kantor Bawaslu Samarinda nekat mencuri laptop dan tab inventaris kantor untuk judi online. (foto: ist)

Polisi sempat kesulitan mengindentifikasi pelaku lantaran tidak ada rekaman CCTV. Namun setelah dilakukan pendalaman kasus, RF akhirnya ditangkap dan diinterogasi.

Pelaku akhirnya mengakui perbuatannya melakukan pencurian. Dia mengaku menggadaikan laptop dengan harga hingga Rp4 juta dan Tab Rp2 juta. Uang tersebut kemudian digunakan untuk bermain judi online dan membeli narkoba.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 1 unit tab Samsung A9+ 5G warna hitam dan 4 buah kotak kardus laptop merek Asus.

"Pelaku disangkakan yakni Pasal 363 KUHP dengan ancaman Hukuman maksimal 7 tahun penjara," pungkas Kapolres.

Editor : Abriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut