50 Persen Kebakaran di Samarinda Dipicu Korsleting Listrik, Warga Diimbau Waspada

SAMARINDA, iNewsKutai.id - Masyarakat diwanti-wanti mewaspadai potensi korsleting listrik. Pasalnya, 50 persen pemicu kebakaran di Kota Samarinda dipicu hubungan arus pendek listrik.
Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Keselamatan (Disdamkar) Kota Samarinda, Hendra AH mengatakan, berdasarkan data, sekitar 50 persen kebakaran di permukiman disebabkan korsleting listrik. Sisanya disebabkan faktor lain seperti kebocoran gas, kompor, kendaraan, dan benda-benda kecil lainnya.
Menurutnya, kebakaran merupakan bencana yang tidak dapat diprediksi dan dapat terjadi kapan saja. Karena itu, masyarakat diimbau untuk selalu waspada dan meningkatkan upaya pencegahan serta mitigasi dengan meminimalisir potensi pemicu kebakaran.
"Kita harus tetap waspada dan tidak lalai, karena kebakaran dapat menimbulkan kerugian besar, baik kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, bahkan nyawa," ujarnya dikutip dari laman Pemprov Kaltim, Jumat (14/3/2025)
Menurutnya, dari hasil inspeksi instalasi listrik rumah di daerah rawan kebakaran, banyak ditemukan colokan listrik yang bertumpuk dan kabel yang semrawut dan bercabang.
Inspeksi yang menggandeng Komite Nasional Keselamatan Instalasi Listrik juga menemukan MCB 900 watt dimanipulasi jadi 1.300 watt.
Untuk meminimalisir hal tersebut, pemerintah akan kembali melakukan inspeksi instalasi listrik rumah di daerah rawan kebakaran. Tahun ini, sebanyak 1.500 rumah ditargetkan diperiksa pada bulan Mei dan Juni.
Hendra mengungkapkan, program ini telah menunjukkan hasil positif. Daerah-daerah yang telah diperiksa jarang atau bahkan tidak mengalami kebakaran.
"Kawasan yang akan diperiksa antara lain Jalan Karang Asam Ilir Gang Rauda dan sekitarnya, Gang Tanjung, serta Samarinda Seberang Kampung Baqa," ujarnya.
Dia juga mengimbau masyarakat untuk menyediakan minimal satu Alat Pemadam Api Ringan (APAR) berkapasitas 3 kg. APAR sangat efektif untuk memadamkan api kecil, misalnya pada kompor.
"APAR memiliki masa kadaluarsa 2 sampai 5 tahun. Kami mengimbau masyarakat untuk memiliki APAR dan memeriksanya secara berkala," pungkasnya.
Editor : Abriandi