Kopda Basarsyah Tersangka Penembakan Polisi di Lampung, Terancam Penjara Seumur Hidup

JAKARTA, iNewsKutai.id - Dua anggota TNI ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penggerebekan sabung ayam di Way Kanan, Lampung.
Kopda Basarsyah menjadi tersangka penembakan yang menewaskan tiga polisi. Sementara Peltu Lubis, jadi tersangka judi sabung ayam.
Penetapan tersangka dilakukan Detasemen Polisi Militer (Denpom) II/3 Lampung sejak Minggu (23/3/2025).
"Pelaku penembakan adalah Kopda B yang bersangkutan sudah mengakui menembak tiga korban itu," jelas Ws Danpuspomad, Brigjen TNI Eka Wijaya Permana dalam konferensi pers di Polda Lampung, Selasa (25/3/2025).
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Pom AD memperoleh barang bukti, keterangan saksi dan pengakuan dari Kopda Basarsyah. Penyidik menemukan senjata api laras panjang yang digunakan menembak 3 polisi.
Barang bukti yang diamankan berupa senjata api laras panjang menyerupai FNC kaliber 5,56 mm.
"Hasil pemeriksaan, senjata ini campuran sparepartnya sehingga patut diduga senjata ini rakitan karena tidak standar pabrikan," ujar Eka Wijaya.
Atas perbuatannya, Kopda Basarsyah dijerat pasal berlapis yakni Pasal 340 KUHP Jo Pasal 338 KUHP tentang tindak pidana dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain. Dia terancam hukuman penjara seumur hidup.
"Kopda B memiliki senjata pabrikan tapi bukan organik. Itu akan kita terapkan Undang-Undang Darurat juga tentang senjata (UU Darurat RI No 12 tahun 1951)," tambahnya.
Editor : Abriandi