Aniaya Warga di Malam Lebaran, Tiga Pemuda Asal Flores Dijebloskan ke Tahanan
Kamis, 03 April 2025 | 09:23 WIB
Unit Reskrim Polsek Samarinda Seberang langsung bergerak merespons laporan tersebut. Tidak butuh waktu lama, ketiga pelaku diringkus pada Senin (31/3/2025) sekitar pukul 04.00 WITA.
Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu bilah pisau karambit dengan panjang mata pisau 9 cm.
Para tersangka kini diamankan di Polsek Samarinda Seberang dan dijerat Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan.
Editor : Abriandi