get app
inews
Aa Read Next : PDI Perjuangan Pecat Jokowi dan Gibran sebagai Kader, Komaruddin: Dua Kali Berbohong

Hapus Kebijakan Karantina Bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri, Pemerintah hanya Wajibkan Tes PCR

Rabu, 23 Maret 2022 | 18:50 WIB
header img
Prediden Jokowi (Foto: Ist)

JAKARTA, iNewsKutai.id - Pemerintah kembali melonggarkan aturan perjalanan antarnegara. Pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) kini tidak perlu lagi menjalani karantina ketika tiba di Indonesia. 

Namun, PPLN tetap diwajibkan menjalani tes PCR untuk memastikan tidak terinfeksi Covid-19. Aturan ini berlaku di semua bandara yang menjadi pintu masuk pendatang dari luar negeri.

"PPLN tidak perlu lagi menjalani karantina ketika tiba di Indonesia. Ini berlaku di semua bandara. Tetapi wajib menjalani tes PCR,"jelasnya dalam konferensi pers yang disiarkan YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (23/3/2022).

Sebelumnya, pelonggaran sudah dilakukan dengan mewajibkan PPLN menjalani karantina selama satu hari ketika tiba di Indonesia. Jika dinyatakan negatif, Covid-19, PPLN bisa melanjutkan perjalanan tanpa harus melanjutkan proses karantina.

Jokowi menjelaskan hal tersebut merupakan langkah yang diambil pemerintah karena hingga saat ini perkembangan Covid-19 di Indonesia membaik. 

"Sampai dengan kemarin tanggal 22 Maret tahun 2022 perkembangan pandemi Covid-19 di negara kita terus membaik karena itu pemerintah memutuskan untuk mengambil beberapa langkah-langkah pelonggaran," kata Jokowi.

Editor : Abriandi

Follow Berita iNews Kutai di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut