JAKARTA, iNewsKutai.id - Pemerintah kembali melonggarkan aturan perjalanan antarnegara. Pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) kini tidak perlu lagi menjalani karantina ketika tiba di Indonesia.
Namun, PPLN tetap diwajibkan menjalani tes PCR untuk memastikan tidak terinfeksi Covid-19. Aturan ini berlaku di semua bandara yang menjadi pintu masuk pendatang dari luar negeri.
"PPLN tidak perlu lagi menjalani karantina ketika tiba di Indonesia. Ini berlaku di semua bandara. Tetapi wajib menjalani tes PCR,"jelasnya dalam konferensi pers yang disiarkan YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (23/3/2022).
Sebelumnya, pelonggaran sudah dilakukan dengan mewajibkan PPLN menjalani karantina selama satu hari ketika tiba di Indonesia. Jika dinyatakan negatif, Covid-19, PPLN bisa melanjutkan perjalanan tanpa harus melanjutkan proses karantina.
Jokowi menjelaskan hal tersebut merupakan langkah yang diambil pemerintah karena hingga saat ini perkembangan Covid-19 di Indonesia membaik.
"Sampai dengan kemarin tanggal 22 Maret tahun 2022 perkembangan pandemi Covid-19 di negara kita terus membaik karena itu pemerintah memutuskan untuk mengambil beberapa langkah-langkah pelonggaran," kata Jokowi.
Editor : Abriandi