get app
inews
Aa Text
Read Next : Tutup Tahun 2024, Polres Berau Musnahkan 2,8 Kilogram Sabu dan Barang Selundupan dari Malaysia

Polda Kaltilm Gagalkan Peredaran 35,9 Kilogram Sabu, 8 Tersangka Terancam Hukuman Mati

Jum'at, 25 April 2025 | 21:26 WIB
header img
Polda Kaltim berhasil menggagalkan peredaran 35,9 kilogram sabu yang disita dari 8 tersangka. (foto: ist/polda kaltim)

BALIKPAPAN, iNewsKutai.id - Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu dalam jumlah besar. Tidak tanggung-tanggung, jumlah sabu yang disita mencapai 35,9 kilogram.

Barang haram tersebut disita dari empat kasus yang berhasil diungkap dalam 10 hari terakhir. Tangkapan terbesar dilakukan pada 23 April 2025 oleh Subdit I Ditresnarkoba.

Sebanyak 33 kg sabu yang dikemas dalam 33 paket disita. Selain itu, tiga orang tersangka berhasil diamankan. Mereka diduga merupakan jaringan narkoba internasional.

"Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras dari seluruh Subdit di lingkungan Ditresnarkoba Polda Kaltim dalam 10 hari terakhir,"kata Kapolda Kaltim Irjen Pol Endar Priantoro dalam konferensi pers, Jumat (25/4/2025).

Dirresnarkoba Kombes Pol Arif Bastari menambahkan, pengungkapan kasus besar lainnya dilakukan pada 16 April 2025 di mana polisi menyita 2 kilogram dari seorang tersangka. 

Barang bukti yang diamankan terdiri dari 12 bungkus plastik bening berisi sabu dengan berat netto 2.018,4 gram, satu koper hitam merk Orentina, tiga lembar celana jeans, serta satu unit handphone Infinix Hot 50 warna merah putih.

Subdit III Ditresnarkoba juga mencatat dua pengungkapan penting. Pada Senin, 14 April 2025, petugas menangkap dua tersangka kasus peredaran ganja dan menyita 500 gram ganja yang dikemas dalam dua sliping bed, masing-masing berisi 250 gram ganja. 

Kemudian, pada Selasa, 15 April 2025, Subdit III kembali mengungkap peredaran sabu dan mengamankan dua tersangka berikut barang bukti berupa 913 gram sabu, yang disembunyikan dalam tas belanja berwarna biru berlapis celana pendek hitam. 

Seluruh pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

"Ini adalah bukti nyata komitmen Polda Kaltim dalam melindungi generasi muda dari bahaya narkoba. Kami tidak akan pernah lelah dalam memberantas peredaran gelap narkotika,"tambah Kapolda.

Editor : Abriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut