Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Bukan Sekadar Berebut Juara, Sungai Mariam Cup Hidupkan Lagi Gairah Sepak Bola Desa
Advertisement . Scroll to see content

Termakan Bujuk Rayu Dinikahi, Keperawanan Bocah 12 Tahun di Loa Kulu Direnggut Pemuda Pengangguran

Selasa, 29 April 2025 | 21:30 WIB
  • author Abriandi
Termakan Bujuk Rayu Dinikahi, Keperawanan Bocah 12 Tahun di Loa Kulu Direnggut Pemuda Pengangguran
NR merenggut keperawanan bocah 12 tahun di Loa Kulu dengan modus bujuk rayu akan dinikahi. (foto: ist)

Pelaku telah melakukan perbuatan asusila terhadap korban sebanyak dua kali, yakni pada 28 Maret 2025 dan 8 April 2025 di rumah pelaku di Desa Bakungan.

Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu lembar celana panjang warna coklat, satu celana dalam warna ungu, satu miniset warna putih, dan satu jaket jumper hijau putih.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15  tahun penjara.

Editor: Abriandi

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut