Motif Penembakan di Samarinda, Polisi Dalami Dugaan Keterlibatan Jaringan Narkoba

Polisi sebelumnya menangkap sembilan tersangka pelaku penembakan Dedy Indrajid Putra (34) di depan sebuah THM di Jalan Imam Bonjol, Kota Samarinda pada Minggu (4/5/2025) dinihari.
Sembilan tersangka yang ditangkap yakni UJ yang berperan sebagai eksekutor penembakan, kemudian FA yang menjadi koordinator lalu, DA, N, LA, UL, SU, SA, dan AR.
Kapolda menjelaskan, para tersangka sudah merencanakan pembunuhan dengan matang mulai dari memantau gerak-gerik korban hingga penyediaan logistik seperti kendaraan dan senjata api untuk mengeksekusi korban.
Korban ditembak lima kali dan tewas di tempat. Dari hasil visum, polisi menemukan lima proyektil peluru di tubuh korban dan dua lainnya di Tempat Kejadian Perkara.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Editor : Abriandi