SAMARINDA, iNewsKutai.id - Polresta Samarinda memusnahkan barang bukti narkoba berupa sabu-sabu seberat 16 kilogram, Kamis (24/3/2022). Pemusnahan dilakukan dengan cara dicampur air dan diblender kemudian dituang dalam saluran pembuangan.
Kasat Resnarkoba Polresta Samarinda Kompol Rido Doly Kristian mengungkapkan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapkan kasus sepanjang Februari hingga Maret.
"Barang bukti yang dimusnahkan ini disita dari lima tersangka yang ditangkap sepanjang Fbruari hingga maret 2022," jelasnya.
Dia merinci barang bukti yakni dimusnahkan yakni 1 bungkus sabu dengan berat berat 3,47 gram netto; 28 bungkus sabu dengan berat 16,2 kilogram, 1 bungkus ekstasi seberat 3,98 gram netto dan 1 bungkus sabu seberat 48,05 gram.
Barang bukti disita dari tersangka Robby Setiawan, M Adenan, Trisna Ratu, Fatur Rahman, Abdul Halim dan Andrias Maulana. Sesuai prosedur, sebelum dimusnahkan dilakukan pemeriksaan untuk memastikan barang bukti tersebut adalah narkoba.
Pemusnahan ini juga disaksikan BNNK Samarinda, BPOM, Kesbang Pol, Pengadilan serta Kejaksaan Negeri Samarinda.
"Ini sudah menjadi prosedur tetap dan pemusnahan dilakukan sesuai undang-undang untuk menghindari hal-hal yang tak diinginkan," pungkasnya.
Editor : Abriandi