Berlabel Halal, 10.753 Marshmallow Mengandung Babi Dimusnahkan di Samarinda

SAMARINDA, iNewsKutai.id - Sebanyak 10.753 produk marshmallow mengandung babi dimusnahkan di Kota Samarinda. Pemusnahan dilakukan karena makanan ringan tersebut mencantumkan label halal pada kemasannya.
Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (PPKUKM) Kaltim, Heni Purwaningsih menyatakan, pemusnahan tersebut merupakan hasil tindak lanjut klarifikasi produk marshmallow pada 6 Mei 2025 lalu.
Marshmallow dari tiga merek berbeda yakni Car Mallow, Flower Mallow, dan Mini Marshmallow diketahui tidak memenuhi standar kehalalan karena mengandung gelatin babi.
Namun, produsen produk tersebut tetap mencantumkan label halal pada kemasan. Karena itu, produk tidak halal tersebut ditarik dari pasar dan dimusnahkan demi melindungi konsumen, khususnya masyarakat Muslim.
"Produk yang dimusnahkan teridentifikasi mengandung porcine, yang merupakan bahan diragukan kehalalannya. Maka dilakukan pemusnahan terhadap varian produk yang diduga mengandung bahan tidak halal tersebut,” jelas Heni dikutip dari laman Pemprov Kaltim, Senin (19/5/2025).
Pemusnahan dilakukan distributor disaksikan Dinas PPKUKM dan tim dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kaltim di kawasan Jalan Batu Besuang, Sempaja, pada Sabtu (17/5/2025).
Heni mengatakan, hal ini merupakan langkah nyata pemerintah bersama pelaku usaha untuk menjaga sistem perdagangan yang bersih dan sesuai aturan.
Editor : Abriandi