Komplotan Maling Spesialis Panel Surya Diringkus, Tertangkap Basah Panjat Tiang Lampu di Samboja
Selasa, 03 Juni 2025 | 14:00 WIB

Akibat perbuatan para pelaku, Dinas Perhubungan Kalimantan Timur mengalami kerugian materil sebesar Rp164.700.000. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
"Kami akan terus melakukan pengamanan terhadap aset-aset vital milik pemerintah serta meningkatkan patroli pada wilayah rawan. Kami juga mengapresiasi peran serta masyarakat dalam membantu pengungkapan kasus ini,"pungkasnya.
Editor : Abriandi