JAKARTA, iNewsKutai.id - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara/Reformasi Birokrasi (PAN-RB) kembali menyesuaikan jam kerja aparatur sipil negara (ASN) selama bulan Ramadan. Pegawai masuk kantor lebih siang dan pulang lebih cepat dibanding hari biasa.
Penyesuaian jam kerja selama bulan puasan itu tertuang dalam SE Menpan RB Nomor 11 Tahun 2022 tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Bulan Ramadhan 1443 Hijriah di Lingkungan Pemerintah.
SE tersebut diterbitkan untuk menjamin keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan dan efektifitas pelaksanaan tugas kedinasan pegawai ASN di lingkungan instansi pemerintah selama bulan Ramadhan.
"Dipandang perlu untuk melakukan penyesuaian jam kerja bagi ASN di bulan Ramadhan 1443 Hijrah," tulis SE tersebut, diikutip Minggu (27/3/2022).
Tidak hanya untuk pegawai yang bekerja dari kantor, SE ini juga mengantor pegawai yang melakukan Work From Home (WFH). Adapun jam kerja untuk para ASN tersebut adalah sebagai berikut:
1. Bagi Instansi pemerintah yang memberlakukan 5 hari kerja
• Hari Senin sampai dengan Kamis, masuk pukul 08.00 sampai dengan 15.00, untuk waktu jam istirahat mulai pukul 12.00 - 12.30
• Hari Jumat masuk pukul 08.00 selesai 15.30, dengan waktu istirahat mulai pukul 11.30 - 12.30
2. Bagi instansi pemerintah yang memberlakukan 6 hari kerja
• Senin sampai Kamis, dan Sabtu masuk pukul 08.00 dan selesai pukul 14.00, waktu istirahat mulai pukul 12.00 hingga 12.30
• Untuk hari Jumat masuk pukul 08.00 hingga pukul 14.00, dengan waktu istirahat mulai pukul 11.30 hingga pukul 12.30
Selain itu, dalam SE tersebut juga diinstruksikan kepada para pegawai agar penerapan jam kerja tersebut tidak mengurangi produktivitas selama bekerja meskipun sedang menjalankan ibadah Ramadan.
Editor : Abriandi