Delapan Tahun Jadi Buronan Kejari Samarinda, Terpidana Pencabulan Anak Ditangkap di Manado

SAMARINDA, iNewsKutai.id - Buronan terpidana pencabulan anak di bawah umur, Alexander Agustinus Rottie ditangkap Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung di Kota Manado, Sulawesi Utara, Selasa (10/6/2025).
Pria yang berprofesi sebagai pendeta di salah satu gereja di Samarinda itu ditangkap setelah delapan tahun menjadi buronan Kejari Samarinda. Pria berusia 52 tahun itu merupakan terpidana perkara pencabulan anak pada 2016 silam.
Kajari Samarinda, Firmansyah Subhan mengungkapkan, Alexander ditangkap di sebuah rumah makan di Kota Manado, tanpa perlawanan. Selama ini, pelaku sulit terlacak karena kerap berpindah-pindah tempat.
Tidak hanya itu, dia juga mengubah identitas dengan berganti KTP sehingga sulit terlacak.
"Pelaku merupakan terpidana pencabulan anak di bawah umur pada 2016 dan divonis melanggar Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak," jelasnya Firmansyah dalam konferensi pers pada Rabu malam.
Alexander sempat divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Samarinda pada 2017. Namun, Mahkamah Agung membatalkan vonis tersebut berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor: 2121 K/PID.SUS/2017.
Editor : Abriandi