Delapan Tahun Jadi Buronan Kejari Samarinda, Terpidana Pencabulan Anak Ditangkap di Manado
Kamis, 12 Juni 2025 | 11:04 WIB

Alexander dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pidana dengan tipu muslihat, kebohongan, serta membujuk anak untuk melakukan persetubuhan.
Namun saat akan dieksekusi Kejari Samarinda, Alexander justru melarikan diri dan dinyatakan buron sebelum akhirnya berhasil ditangkap di Manado. Terpidana langsung dijebloskan ke Rutan Sempaja untuk menjalani hukuman.
"Terpidana dihukum 5 tahun penjara potong masa tahanan yang sudah dijalani sebelumnya selama 9 bulan," tambahnya.
Editor : Abriandi