get app
inews
Aa Text
Read Next : 1 Juta Pekerja Tak Ambil BSU Rp600.000, Ada Apa?

3 Cara Cek Status Penerima Bantuan Subsidi Upah 2025, Simak Langkah Lengkapnya!

Minggu, 15 Juni 2025 | 08:07 WIB
header img
3 cara cek bantuan subsidi upah 2025 secara online lengkap dengan panduannya. (Foto: ilustrasi/ist)

JAKARTA, iNewsKutai.id – Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada tahun 2025 sebagai bagian dari upaya pemulihan ekonomi nasional dan perlindungan tenaga kerja formal di tengah ketidakpastian ekonomi global. 

Bantuan ini diberikan kepada pekerja yang memenuhi syarat tertentu. Bagi Anda yang ingin mengetahui apakah termasuk penerima BSU, berikut panduan lengkap cara cek statusnya.

Apa Itu Bantuan Subsidi Upah?

Bantuan Subsidi Upah (BSU) adalah program bantuan tunai yang diberikan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan kepada pekerja/buruh yang terdampak kondisi ekonomi. 

Besaran bantuan biasanya mencapai Rp600.000 hingga Rp1.000.000 dan disalurkan secara bertahap ke rekening penerima.

Program ini bertujuan untuk menjaga daya beli pekerja serta mendukung kelangsungan sektor tenaga kerja di tengah tekanan ekonomi.

Syarat Penerima BSU 2025

Berdasarkan ketentuan terbaru dari Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan, kriteria penerima BSU adalah sebagai berikut:

- Warga Negara Indonesia (WNI).

- Terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga batas waktu tertentu.

- Memiliki gaji atau upah di bawah Rp3,5 juta per bulan (atau sesuai UMP/UMK masing-masing daerah).

- Bukan penerima bantuan sosial lain seperti Program Keluarga Harapan (PKH) atau Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).

- Bekerja di sektor formal di luar instansi pemerintahan dan BUMN.

Cara Cek Status Penerima BSU Secara Online

1. Melalui Situs Resmi Kemnaker

Berikut langkah-langkahnya:

- Kunjungi situs https://bsu.kemnaker.go.id.

- Login menggunakan akun yang sudah terdaftar. Jika belum memiliki akun, klik “Daftar” dan lengkapi data seperti NIK, nama lengkap, nomor HP aktif, dan email.

- Setelah login, klik menu “Profil” untuk melengkapi biodata.

- Masuk ke halaman utama, lalu pilih menu “Cek Bantuan BSU”.

- Sistem akan menampilkan status kelayakan Anda sebagai penerima BSU.

2. Melalui Website BPJS Ketenagakerjaan

Jika Anda terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, status BSU juga bisa dicek melalui laman berikut:

- Buka situs https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.

- Login menggunakan akun BPJSTKU.

- Setelah masuk, pilih informasi terkait “Subsidi Upah” pada dashboard.

- Jika Anda terdaftar sebagai penerima, informasi pencairan dan rekening bank tujuan akan muncul.

3. Melalui Aplikasi Jamsostek Mobile

Langkahnya:

- Unduh aplikasi JMO dari Google Play Store atau App Store.

- Login menggunakan email atau nomor peserta BPJS Ketenagakerjaan.

- Masuk ke menu "BSU" atau "Bantuan Subsidi Upah".

-Sistem akan menunjukkan apakah Anda terdaftar sebagai penerima.

Cara Pencairan dan Penyaluran Dana BSU

Jika Anda dinyatakan sebagai penerima, bantuan akan langsung disalurkan ke rekening bank yang sudah didaftarkan sebelumnya di BPJS Ketenagakerjaan. Pemerintah bekerja sama dengan bank Himbara seperti BRI, BNI, Mandiri, dan BTN dalam proses pencairan dana.

Penerima disarankan untuk rutin memantau mutasi rekening dan notifikasi dari bank terkait untuk memastikan dana telah masuk.

Bagi Anda yang merasa memenuhi syarat namun tidak terdaftar sebagai penerima BSU, berikut yang bisa dilakukan:

- Pastikan data di BPJS Ketenagakerjaan telah diperbarui melalui HRD perusahaan.

- Pastikan rekening bank aktif dan tidak bermasalah.

- Hubungi call center Kemnaker di 1500-630 atau BPJS Ketenagakerjaan di 175 untuk konfirmasi lebih lanjut.

Pengecekan status Bantuan Subsidi Upah (BSU) kini semakin mudah berkat layanan digital dari Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan. Pastikan Anda memenuhi kriteria dan segera melakukan pengecekan agar tidak ketinggalan informasi penting. Bantuan ini bisa menjadi penopang ekonomi sementara di tengah dinamika ekonomi nasional yang masih fluktuatif.

Editor : Abriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut