Pabrik Pil Ekstasi di Kamar Kos Terbongkar, Polisi Cokok Bandar Sekaligus Produsen
SAMARINDA, iNewsKutai.id – Aparat kepolisian berhasil membongkar praktik produksi narkoba jenis pil ekstasi yang dilakukan di dalam sebuah kamar kos di Kota Samarinda, Kalimantan Timur.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pelaku yang diketahui tidak hanya sebagai bandar, tetapi juga memproduksi sendiri narkotika tersebut.
Penggerebekan dilakukan oleh Tim Satreskrim Polsek Samarinda Seberang di sebuah rumah kos yang berada di Jalan Lambung Mangkurat, Samarinda. Penangkapan berlangsung dramatis dan terekam dalam detik-detik saat pelaku dibekuk tanpa perlawanan.
Saat dilakukan penggeledahan di kamar kos pelaku, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang disembunyikan di atas plafon rumah. Barang bukti tersebut di antaranya alat produksi dan pencetakan pil ekstasi, alat pres dan pembakaran, serta berbagai bahan kimia yang digunakan untuk memproduksi narkoba jenis pil ekstasi.
Kapolsek Samarinda Seberang, AKP Ahmad Baihaki, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan seorang pengguna narkoba berinisial RN. Dari tangan RN, polisi menyita dua butir pil ekstasi yang baru saja dibeli.
“Setelah dilakukan interogasi terhadap RN, kami melakukan pengembangan dan mengarah pada pelaku utama berinisial RR,” ujar AKP Ahmad Baihaki.
Berdasarkan hasil pengembangan tersebut, polisi kemudian bergerak cepat dan melakukan penangkapan terhadap RR di kamar kosnya. Dari lokasi itu, aparat menemukan bukti kuat bahwa RR merupakan pemilik sekaligus produsen pil ekstasi yang selama ini beredar.
AKP Ahmad Baihaki menjelaskan, pelaku RR diketahui telah beberapa kali memproduksi pil ekstasi dan menjalankan aktivitas ilegal tersebut selama kurang lebih dua bulan terakhir. Modus operandi yang digunakan adalah memanfaatkan kamar kos sebagai tempat produksi agar tidak menimbulkan kecurigaan warga sekitar.
“Pelaku ini bukan pemain baru. Yang bersangkutan merupakan residivis kasus narkotika dan baru saja keluar dari lembaga pemasyarakatan,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, pelaku kini harus kembali berhadapan dengan hukum. Polisi menjerat RR dengan pasal-pasal berat dalam Undang-Undang Narkotika terkait produksi dan peredaran gelap narkoba.
“Ancaman hukuman yang dikenakan kepada pelaku adalah pidana penjara seumur hidup,” tegas Kapolsek.
Sementara itu, seluruh barang bukti yang ditemukan di lokasi kejadian telah diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam kasus ini.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkoba di lingkungan sekitar.
"peran serta masyarakat sangat penting dalam upaya pemberantasan narkotika". Ucap Baihaki,
Editor : Dzulfikar