get app
inews
Aa
Read Next : Kuras Solar dari Tangki Truk untuk Dijual, 9 Pekerja Tambang Batu Bara di Kukar Dijebloskan ke Sel

Bagi Hasil Tambang Batu Bara Minim, Isran Noor Tuntut Minimal 30 Persen

Rabu, 13 April 2022 | 11:25 WIB
header img
Dana bagi hasil tambang batu bara dinilai tidak sebanding dengan kerusakan lingkungan di daerah. (foto: dok inews)

SAMARINDA, iNewsKutai.id - Gubernur Kaltim Isran Noor menyoroti nilai bagi hasil tambang batu bara yang dinilai tidak adil. Alasannya, dana yang diterima daerah penghasil tidak sebanding dengan kerusakan lingkungan yang terjadi.

Dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara pasal 129 mengatur pemerintah daerah mendapat jatah 6 persen dari keuntungan bersih para pemegang IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus) sejak mereka berproduksi.

Rinciannya, pemerintah provinsi mendapat 1,5 persen, pemerintah kabupaten/kota penghasil mendapat bagian 2,5 persen dan pemerintah daerah kabupaten/kota lainnya dalam provinsi yang sama mendapat bagian 2 persen.

"Eksploitasi batu bara di Kaltim open pit mining atau tambang terbuka sehingga kerusakan lingkungan yang diakibatkan luar biasa. Mestinya, bagi hasil, bukan seperti royalti," tegas Isran Noor dalam rapat dengar pendapat Panja Illegal Mining DPR RI, dikutip Rabu (13/4/2022).

Menurut dia, bagi hasil 6 persen tidak sebanding dengan risiko kerusakan lingkungan maupun kerusakan infrastuktur jalan akibat eksploitasi tambang batu bara. "Mestinya dana bagi hasil jauh lebih besar, 30-40 persen dari hasil pendapatan penjualan batu bara," ujarnya.

Gubernur juga mengingatkan pentingnya payung hukum yang jelas bagi pemerintah daerah untuk pengawasan tambang dan harus jelas pula manfaat yang akan diterima daerah.

"Itu tambang yang legal. Belum lagi tambang ilegal. Sudah kita tidak dapat apa-apa, daerah rugi, negara rugi tidak ada wibawa, infrastruktur jalan dan lingkungan kita pun hancur. Jadi makin ndak keruan-keruan ruginya," sindir Gubernur.

Mantan ketua Apkasi ini menyarankan agar pemerintah segera memperbaiki sistem bagi hasil tersebut. Dia lantas membandingkan dengan bagi hasil minyak dan gas yang notabene tidak merusak lingkungan secara langsung karena penambangan di kedalaman, baik di darat maupun di laut (onshore dan offshore). Namun bagi hasil ke daerah jauh lebih besar migas.

Editor : Abriandi

Follow Berita iNews Kutai di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut