get app
inews
Aa Read Next : Jelang Akhir Masa Jabatan, Isran Noor-Hadi Mulyadi Kembali Gelar Roadshow ke Daerah

Hari Ini, Isran Noor dan Gubernur Daerah Penghasil SDA Bahas Dana Bagi Hasil

Senin, 09 Mei 2022 | 08:41 WIB
header img
Ilustrasi dana bagi hasil tambang batubara. (foto: Ist)

SAMARINDA, iNewsKutai.id - Gubernur Kaltim Isran Noor bersama gubernur dari daerah penghasil lainnya akan membahas Dana Bagi Hasi (DBH) sumber daya alam (SDA) di Bali, Senin (9/5/2022) hari ini. Pembahasan ini bertujuan untuk meningkatkan dana pembangunan bagi daerah penghasil SDA.

Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setda Prov Kaltim HM Syafranuddin mengungkapkan, pertemuan yang dilaksanakan sehari penuh beragendakan penyusunan dokumen usulan pemprov pada substansi Peraturan Pemerintah sebagai Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah.

Menurut dia, pasca ditetapkannya UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) yang salah satunya mengatur DBH-SDA akan ditindak lanjuti dengan penerbitan beberapa Peraturan Pemerintah sebagai peraturan pelaksanaannya.

Untuk menjaga kepentingan daerah, daerah penghasil sumber daya alam diharapkan menyepakati dan selanjutnya mengusulkan secara tertulis kepada pemerintah terkait skema serta penambahan jenis komponen DBH-SDA seperti yang diamanahkan dalam Pasal 123 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD.

"Hal ini diharapkan menjadi subtansi kesepakatan yang dihasilkan dalam Rakornas APPSI yang akan diselenggarakan di Bali pada 9-10 Mei ini," bebernya dikutip iNewsKutai dari laman Pemprov Kaltim, Senin (9/5/2022).

Karenanya, Gubernur Isran Noor berinisiatif melakukan pembahasan substansi teknis dengan melibatkan seluruh provinsi penghasil sumber daya alam seperti kelapa sawit berupa crude palm oil (CPO).

Untuk kepentingan tersebut, selain para gubernur, rapat juga diikuti OPD terkait dari masing-masing provinsi penghasil. Diantaranya Bapenda, Dinas Perkebunan, Dinas Pertambangan dan Energi, Biro Hukum, OPD yang relevan dan tim pakar.
.
"Kaltim dan provinsi penghasil lainnya juga pasti memiliki kesempatan untuk memasukkan usulan DBH ke dalam Peraturan Pemerintah sebagai pelaksanaan UU HKPD, yang tujuannya meningkatkan dana pembangunan," pungkas Ivan.

Editor : Abriandi

Follow Berita iNews Kutai di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut