SAMARINDA, iNewsKutai.id – Polresta Samarinda berhasil mengungkap kasus hipnotis bermodus pengobatan alternatif. Empat pelaku yang merupakan satu komplotan berhasil diamankan, Selasa (12/4/2022).
Pengungkapkan sindikat ini setelah polisi menerima laporan warga yang mengaku terkena hipnotis dengan modus pengobatan alterntif menggunakan batu mustika merah delima. Aksi gendam tersebut terjadi pada Februari lalu.
Kapolsek Sungai Pinang AKP Noordianto mengatakan, seorang IRT bernama Hj Wati melaporkan jika dirinya telah dihipnotis di dalam sebuah angkot warna merah trayek B di Jalan Pemuda Kecamatan Sungai Pinang.
Korban naik ke angkot yang digunakan pelaku dari Pasar Pagi dan dibawa berkeliling Kota Samarinda hingga ke Jalan Pemuda. Akibatnya, korban menderita kerugian Rp80 juta rupiah setelah emas yang dikenakannya raib digondol pelaku.
"Dari keterangan korban, kami mendapatkan ciri-ciri pelaku hipnotis dan langsung melakukan penyelidikan terhadap komplotan ini,” jelasnya, Rabu (13/4/2022).
Komplotan pelaku hipnotis tersebut akhirnya diringkus di Jalan Panglima Batur ketika tengah mencari sasaran. Dia menjelaskan, saat beraksi, pelaku menyewa angkot untuk mencari korban.
Saat mendapatkan target, satu persatu dari pelaku tersebut naik angkot dan pura-pura tidak saling kenal. Kemudian pelaku menjalankan peran masing-masing dan menguras harta benda korban.
Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku Andi Arul (44) berperan sebagai ahli pengobatan alternatif yang notabene merupakan residivis kasus yang sama. Kemudian M Rusli (39) sebagai mediator yang meyakinkan korbannya yang juga residivis, sedangkan Hasriadi (20) sebagai sopir angkot dan Rival (21) yang mengemudikan mobil xenia.
“Salah satu pelaku atas nama Andi mengatakan batu mustika merah delima ini bisa menyembukan berbagai penyakit, dan pelaku lainnya membuat korban yakin dengan bujuk rayunya. Kalau batu ini obat diatas segala obat, juga bisa menambah rezeki,” ungkapnya.
“Kemudian pelaku lain berkata supaya obatnya lebih manjur harus mensucikan perhiasan, karena katanya penyakit ini ada dua yaitu dari tubuh dan barang bawaan,” sambungnya.
Setelah berhasil, pelaku pun langsung melarikan diri dan meninggalkan korban di dalam angkot tersebut, menggunakan mobil yang dikemudikan Rival.
Dari tangan pelaku, polisi menyita mobil xenia KT 1573 LA warna hitam, batu mustika merah delima, amplop coklat kumal berisi 6 gelang imitasi, tiga pecahan Rp1.000 dan dua pecahan Rp500, dua buah baut dan pecahan batu.
Editor : Abriandi